Kejati Sumut Telaah Laporan Dugaan Korupsi Gedung Perpustakaan Labura


Kantor Kejati Sumut. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menelaah laporan dugaan korupsi pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2024.
Hal itu diutarakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (16/4/2025).
"Terinfo telah ada masuk dan diketahui berproses untuk penelaahan," katanya.
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai itu mengatakan bahwa laporan tersebut diterima pada Rabu (12/3/2025).
Adre mengatakan, saat ini laporan yang dilayangkan Hartanto melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Eljones Simanjuntak & Partner sejak sebulan terakhir itu masih dalam proses.
Dalam laporannya, Hartanto menduga proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum dengan pagu anggaran senilai Rp9,5 miliar ini terindikasi korupsi.
Hartanto pun menduga korupsi proyek yang dikerjakan oleh CV Zivanna Mora Raya ini melibatkan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas, dan penyedia barang/jasa. (deddy/hm17)