Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir di Kenegerian Sihotang

journalist-avatar-top
Kamis, 10 April 2025 19.43
kejari_samosir_usut_dugaan_korupsi_dana_bansos_korban_banjir_di_kenegerian_sihotang

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol. (f:ist/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) untuk korban banjir bandang yang terjadi di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Penyelidikan ini dilakukan setelah Kejari menerima laporan dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi korban terdampak bencana banjir pada 3 November 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol, Kamis, 10 April 2025.

Kejari Samosir telah mengawali penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan oleh tim intelijen. “Tim dengan cepat menyusun laporan dan sepakat untuk meningkatkan proses ke tahap penyelidikan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus,” ujar Karya Graham.

Dalam proses penyelidikan, Kejari telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk kepala desa, masyarakat penerima bantuan, pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), instansi terkait, hingga pihak perbankan. Kejari juga berencana memanggil pihak dari Kementerian Sosial karena dana bantuan tersebut berasal dari anggaran kementerian tersebut dan harus disalurkan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

Saat ditanya terkait hasil penyelidikan sejauh ini, Kejari Samosir menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mempublikasikan isi pemeriksaan maupun memastikan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kami masih menunggu hasil lengkap dari proses pengumpulan dokumen dan keterangan,” katanya.

Kejari Samosir berharap masyarakat dapat mendukung upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut bantuan kemanusiaan. “Distribusi bantuan bencana harus dilakukan secara utuh, tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan juknis. Tidak boleh ada penyimpangan yang menguntungkan pihak lain,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penyelidikan ini penting karena menyangkut nasib warga yang menjadi korban bencana. “Ini menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak. Karena itu, kasus ini harus diusut secara tuntas,” ucap Karya Graham.

Kasus dugaan korupsi Bansos Dana PENA tersebut mencuat karena laporan seorang warga bernama Marko Panda Sihotang. Ia melaporkan dugaan korupsi dalam penyaluran dana bansos kepada Kejaksaan Negeri Samosir pada Rabu, 15 Januari 2025 lalu. Ia menyoroti ketidaksesuaian penyaluran dana bantuan senilai Rp5 juta per kepala keluarga (KK) kepada 303 penerima manfaat dari tiga desa terdampak, yakni Desa Dolok Raja (77 KK), Desa Sampur Toba (64 KK), dan Desa Siparmahan (162 KK).

Menurut laporan tersebut, dana bantuan tidak disalurkan secara langsung ke rekening warga, melainkan dalam bentuk barang melalui Bumdes yang ditunjuk. Marko menyebutkan bahwa nilai barang yang diterima warga bervariasi dan tidak mencapai nominal Rp5 juta. Bahkan, sebagian warga hanya menerima barang senilai Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta.

Marko menduga ada persekongkolan antara pihak tertentu dengan Bumdes terkait selisih harga barang yang disalurkan. Ia juga menyatakan bahwa warga merasa dirugikan karena bantuan tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (pangihutan/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES