Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan, Pemilik Sanggar BCP Divonis Besok

journalist-avatar-top
Kamis, 10 April 2025 18.03
dituntut_35_tahun_penjara_kasus_penipuan_pemilik_sanggar_bcp_divonis_besok_

Pemilik Sanggar BCP, Desiska Br Sihite alias Siska, saat menjalani persidangan di PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), Desiska Br Sihite alias Siska, akan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus penipuan senilai Rp758 juta, Jumat (11/4/2025) besok.

Putusan rencananya akan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, pukul 14.00 WIB. Hal ini sebagaimana dikatakan Lucas seusai mendengar nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum Desiska.

"Baik, sidang kita tunda hingga besok siang untuk pembacaan putusan," ucap Lucas seraya menutup persidangan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (10/4/2025).

Sebelumnya, Rabu (9/4/2025), Desiska dituntut tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Ginting, dalam kasus penipuan ini.

JPU menilai perbuatan wanita berusia 35 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 378 KUHP. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban bernama Alexander serta belum ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban.

Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta pekara ini menarik perhatian masyarakat umum. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini bermula Maret 2019 lalu ketika saksi korban mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian pada Agustus 2019, Desiska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan saksi korban untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar.

Desiska mengaku dekat dengan sejumlah artis, sehingga meminta saksi korban untuk membayar sejumlah uang dan saksi korban pun tergiur dengan penawaran itu.

Saksi korban kemudian mengirimkan uang kepada Desiska puluhan kali tanpa curiga sedikit pun mulai 30 Agustus 2019 sampai dengan 13 Februari 2024 yang totalnya mencapai Rp758 juta.

Namun, setelah uang tersebut diberikan, hingga saat ini saksi korban tak kunjung ada bermain film 200 episode sebagaimana yang dijanjikan Desiska. Sehingga, saksi korban mengalami kerugian secara materiel dan melaporkan perbuatan Desiska ke Polrestabes Medan. (deddy/hm24)

REPORTER: