Tak Akui Perbuatan, Desiska Sihite Pemilik Sanggar BCP Dituntut 3,5 Tahun Penjara


Pemilik Sanggar BCP, Desiska Br Sihite alias Siska, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Desiska Br Sihite alias Siska, pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penipuan sebesar Rp758 juta, Rabu (9/4/2025).
JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menilai perbuatan wanita berusia 35 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 378 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Desiska Br Sihite oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)," ucap JPU Risnawati Ginting di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.
Keadaan yang memberatkan, kata jaksa, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban bernama Alexander serta belum ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban.
"Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta perkara ini menarik perhatian masyarakat umum. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Risnawati.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada esok hari, Kamis (10/4/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini bermula Maret 2019 lalu ketika saksi korban mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta.
Kemudian, pada Agustus 2019, Desiska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan saksi korban untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar.
Desiska mengaku dekat dengan sejumlah artis, sehingga meminta saksi korban membayar sejumlah uang dan saksi korban pun tergiur dengan penawaran itu.
Saksi korban kemudian mengirimkan uang kepada Desiska puluhan kali tanpa curiga sedikit pun mulai 30 Agustus 2019 sampai dengan 13 Februari 2024 yang totalnya mencapai Rp758 juta.
Namun, setelah uang tersebut diberikan, hingga saat ini saksi korban tak kunjung ada bermain film 200 episode sebagaimana yang dijanjikan Desiska. Sehingga, saksi korban mengalami kerugian secara materiel dan melaporkan perbuatan Desiska ke Polrestabes Medan. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Keluarga Korban Tak Restui Hubungan Freddy dengan Santi