Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Odong-odong Asal Kisaran Ditilang Polisi, Siantar Kapan?

journalist-avatar-top
Kamis, 10 April 2025 11.43
odongodong_asal_kisaran_ditilang_polisi_siantar_kapan_

Odong-odong yang diamankan Satlantas Polres Pematangsiantar. (f: ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satlantas Polres Pematangsiantar menilang satu unit odong-odong yang kebetulan melintasi di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (9/4/2025) pagi.

Odong-Odong tersebut langsung diamankan di Kantor Satlantas Polres Pematangsiantar. "Kami tilang dan kami amankan, odong-odong asal Kisaran, mereka mau ke kebun binatang Pematangsiantar," ujar Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana.

Friska menerangkan, penilangan dilakukan karena si pengemudi tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan. Kemudian, kendaraan juga dianggap tidak laik jalan, untuk operasional pengangkutan penumpang.

Terkait keberadaan dan penertiban Odong-odong yang ada di Kota Pematangsiantar, Kasat Lantas mengatakan masih menunggu surat balasan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Surat tersebut berisi permintaan untuk menerbitkan atau membuat Peraturan Daerah, terkait polemik odong-odong yang ada di Kota Pematangsiantar. "Kita serius untuk menertibkan odong-odong, namun kita masih menunggu surat balasan, terkait pembentukan Perda," ucapnya.

Jika sudah diterbitkan, Friska menegaskan akan menertibkan odong-odong yang tidak punya legalitas. "Gimana kita mau menindak, sementara peraturannya belum dibuat," tuturnya. (abdi/hm24)

REPORTER: