Korupsi UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Divonis Satu Tahun Penjara


Sidang pembacaan putusan terhadap mantan pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya, di Pengadilan Tipikor Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Irfan Raditya, mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20 divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/4/2025).
Pria berusia 36 tahun itu terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun anggaran 2020 sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Raditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Selain penjara, mantan pemain Arema Malang (sekarang Arema FC) itu juga dihukum membayar denda senilai Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp262 juta yang telah dibayarkan dan dititipkan kepada JPU," ujar Sarma.
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan mantan pemain PSDS Deli Serdang itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sopan di persidangan, serta terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Sarma.
Mendengar putusan tersebut, JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu dan terdakwa kompak menyatakan menerima.
Putusan hakim dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Cabjari Pancur Batu yang sebelumnya menuntut Irfan satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Irfan tidak dituntut untuk membayar UP kerugian keuangan negara yang diduga telah dinikmatinya sebesar Rp262 juta, karena UP tersebut telah dikembalikan kepada negara. (deddy/hm24)