Thursday, March 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

PH Minta Hakim Bebaskan Mantan Pemain Timnas U-20 dalam Kasus Korupsi UINSU

journalist-avatar-top
Rabu, 12 Maret 2025 20.32
ph_minta_hakim_bebaskan_mantan_pemain_timnas_u20_dalam_kasus_korupsi_uinsu

Sidang pembacaan nota pembelaan kasus korupsi pembangunan gapura UINSU Tuntungan tahun 2020. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta membebaskan terdakwa Irfan Raditya yang merupakan mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20.

Permintaan itu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) Irfan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (12/3/2025).

Menurut PH, kliennya tidak terbukti bersalah mengorupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun anggaran 2020 sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Irfan Raditya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan JPU primer maupun subsider," ucap PH Anugrah Aditya Prawira Situngkir.

Apabila dinyatakan tak bersalah, Aditya meminta supaya Irfan segera dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu.

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu. Membebankan biaya perkara ini kepada negara," tuturnya.

Setelah mendengar pleidoi tersebut, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan, Rabu (19/3/2025), dengan agenda tanggapan JPU atas pleidoi Irfan atau replik.

Diketahui, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta ini, Irfan dituntut oleh JPU 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Irfan tak dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang diduga telah dinikmatinya sebesar Rp262 juta, karena UP tersebut telah dikembalikan kepada negara.

Pria berusia 36 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)

REPORTER: