Tiga Pencuri Resto Oemah Sambal Ditembak, Dua Residivis


Ketiga tersangka saat berada di RSUD Kabanjahe, Kabupaten Karo dikawal Satreskrim Polres Tanah Karo.(f:ist/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Polres Tanah Karo menembak dan menangkap tiga pecuri barang berharga dari Resto Oemah Sambal milik Chaverius Sembiring, Rabu (12/3/2025).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial HMS, 41 tahun, JT, 41 tahun, dan TT, 27 tahun. Dari ketiganya, HMS dan JT diketahui merupakan residivis.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar AKBP Eko Yulianto.
Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, serta Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kasus ini terungkap pada Senin (3/3/2025) sore, saat korban yang tinggal di Jalan Kenanga, Kecamatan Berastagi, menerima telepon dari rekannya, Suheri Bukit. Suheri menginformasikan bahwa pintu Resto Oemah Sambal dalam keadaan terbuka.
Saat korban berusia 45 tahun itu mengecek, ia mendapati sejumlah barang berharga hilang, termasuk satu set sound system, satu set drum listrik, satu unit mesin kopi, satu gitar akustik, satu mesin genset, satu set peralatan karaoke, televisi 42 inci, exhaust fan, serta 13 tabung gas elpiji 3 kg. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp77 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Henry Iwanto Damanik memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.
"Kami mendapatkan informasi akurat bahwa mereka berada di dua lokasi, yakni di Pancur Batu dan Kabanjahe. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiganya," jelas AKBP Eko Yulianto. (abay/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Kades Sihapas Dilaporkan atas Dugaan Korupsi Dana Desa