4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Hakim MK Tak akan Menangani Perkara Sengketa Pilkada dari Daerah Asal

Jakarta, MISTAR.ID

Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari daerah asal mereka. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.

“Para Hakim Konstitusi di panel tersebut tidak akan memeriksa perkara PHPU Kepala Daerah yang diajukan dari daerah asalnya,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol, Pan Mohamad Faiz, saat dihubungi, Minggu (5/1/25).

Faiz menjelaskan bahwa seluruh perkara yang telah teregistrasi akan dibagi ke dalam tiga panel berbeda. Setiap panel akan terdiri dari tiga hakim konstitusi.

“Seluruh perkara yang telah diregistrasi akan dibagi pemeriksaannya secara proporsional ke dalam tiga panel berbeda, yang masing-masing panel terdiri dari tiga hakim konstitusi,” tambahnya.

Baca Juga : Bobby-Surya Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilkada 2024

Terkait persiapan sidang, Faiz mengungkapkan bahwa para hakim akan mempelajari terlebih dahulu permohonan perkara yang telah teregistrasi. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan dimulai pada 8 Januari 2025.

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 314 permohonan sengketa Pilkada 2024.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan permohonan sengketa untuk pemilihan bupati dengan total 242 perkara. Selain itu, terdapat 23 permohonan sengketa pemilihan gubernur dan 49 permohonan sengketa pemilihan wali kota. (mtr/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles