Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

MK Jadwalkan Sidang PHP, KPU Pematangsiantar Siapkan 12 Jenis Alat Bukti

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 15, 2025 19:04
279
mk_jadwalkan_sidang_php_kpu_pematangsiantar_siapkan_12_jenis_alat_bukti

Ilustrasi, sidang di MK. (f:ant/mistar)

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menetapkan jadwal sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kota Pematangsiantar.

Sidang PHP dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar itu akan digelar, pada Senin (20/1/25) mendatang.

Komisioner Divisi Hukum KPU Pematangsiantar, Roy Marsen Simarmata mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 12 jenis alat bukti untuk diajukan ke persidangan.

Alat bukti itu berupa D Hasil Pleno Kota dan dokumen kejadian khusus.

"Dalam Formulir D Hasil Pleno itu semua saksi menandatangani. Kita juga bawa bukti daftar hadir," kata Roy, pada Rabu (15/1/25).

Melihat alat bukti yang disiapkan mereka, Roy yakin pihaknya akan dimenangkan dalam sidang gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon itu.

"Kita lihat perkembangannya nanti," ujarnya.

Pada salinan gugatan yang diterima Mistar.id, pasangan nomor urut 3 itu menyebut adanya dugaan politik uang yang dijanjikan calon Wakil Walikota nomor urut 1, Herlina saat berkampanye.

"Sebenarnya banyak pun yang di bicarakan tetap intinya Wani Piro (Uang) ya bu ya, kita tahu hati ibu dan saya pun mengerti hati ibu. Insya Allah kita akan keluarkan dan memberikan bonus di hari pemilihan nanti.” demikian kutipan pernyataan Herlina yang dimasukkan ke dalam pokok gugatan dan dipertegas dengan bukti video.

Kemudian tim kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1 juga disebut secara terang-terangan memberikan uang yang diindikasikan sebagai bentuk penyuapan kepada masyarakat agar memilih.

Dalam gugatan yang disertai bukti video itu, tim kampanye pasangan nomor urut 1 memberikan uang senilai Rp150 ribu kepada pemilih.

"Bahwa berdasarkan tim pemohon juga mendapati Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 1 mendata pemilih yang akan diberikan uang untuk memilih Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1. (Video Bukti P. 6 Poin (c)," bunyi gugatan poin 3. (gideon/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES