MK Dengarkan Jawaban KPU Sumut di Sidang PHP Pilgubsu
KPU Sumut selaku termohon memberikan jawaban di sidang MK. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilu (PHP) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) pada Pilkada 2024 dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), pihak terkait (tim bobby-surya) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU Sumut didampingi kuasa hukum Unoto Dwi Yulianto mengatakan jika Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 tidak memiliki legal standing. Mengingat pasal 158 ayat (1) UU Pemilihan mengatakan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen perolehan suara.
"Total ada 5.654.922 suara dan selisih peroleh suara pemohon (Edy-Hasan) dengan paslon nomor satu adalah 1.636.300 atau 28,93 persen, yang artinya melampaui ambang batas 0,5 persen atau 28.275 suara," ujarnya, Rabu (22/1/25).
Terkait banjir di 5 kabupaten kota, Unoto mengatakan jika pemohon tidak merincikan dengan jelas terkait dimana saja TPS yang terdampak banjir.
"Dari data kami ada 108 TPS di 5 kabupaten kota yang melakukan pemungutan suara susulan dan 8 TPS pemungutan suara lanjutan. Tidak ada sama sekali TPS yang tidak melaksanakan Pilkada karena banjir," ucapnya.
Kuasa hukum termohon juga mengomentari permohonan terkait 2.367.833 suara yang diklaim pihak Edy-Hasan sebagai suara pemohonnya yang tidak datang karena banjir, mengingat jumlah surat suara tersebut sekaligus jumlah surat suara cadangan.
Selain itu, amatan mistar.id melalui channel YouTube MK, kuasa hukum termohon menjawab dalil-dalil pemohon seperti intimidasi yang dilakukan sekelompok orang dalam mendukung dan memenangkan nomor urut 1, KPU Sumut tidak mengetahui dan tidak mendapatkan laporan rekomendasi dari Bawaslu.
"Terkait dalil pemohon tentang kelebihan surat suara di kabupaten Langkat di TPS 02 Desa Balai Kasih, Unoto menjawab bahwa setelah dilakukan penghitungan C Hasil, ternyata bukan kelebihan, melainkan kekurangan dua surat suara (460) dari total 462 suara yang diterima," ungkapnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Raja Ahab Damanik turut menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sumut mengenai tidak ditandatanganinya daftar hadir pemilih.
"Kami sudah tindak lanjuti dengan cara mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk dimintai tanda tangannya. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh pengawas TPS untuk dilaksanakan dan itu sudah disaksikan oleh saksi dari masing-masing paslon dan itu sudah kita lampirkan sebagai alat bukti," ujarnya.
KPU Sumut juga mendapatkan teguran dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo lantaran memaparkan data partisipasi pemilih tanpa membawa bukti atau belum diajukan ke MK.
KPU Sumut juga menyampaikan beberapa poin petitum yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Sumut nomor 495 tahun 2025 tentang penetapan hasil Pilgub Sumut tertanggal 9 Desember 2024.
"Menetapkan perolehan suara paslon nomor urut 1, 3.645.611 dan paslon nomor urut 2, 2.009.311 dengan total suara 5.654.922 atau apalagi majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkas Unoto. (berry/hm20)