Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Harga Minyakita di Atas HET, Pemerintah Harus Tegas, Pedagang Bisa Dipidana

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 12:43
108
harga_minyakita_di_atas_het_pemerintah_harus_tegas_pedagang_bisa_dipidana

Pengamat Ekonomi Universitas Simalungun, Dr Darwin Damanik. (f:abdi/mistar)

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kementerian perdagangan (Kemendag) menegaskan, pedagang yang menjual minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter bisa dikenakan sanksi pidana, mulai dari penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Pengamat Ekonomi Universitas Simalungun (USI), Dr Darwin Damanik mengatakan pemerintah harus tegas, karena ada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Jika nantinya ditemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyakita, Kemendag menekankan, pelaku usaha tersebut akan dikenai sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," tuturnya, pada Rabu (22/1/25).

Darwin menjelaskan Kemendag sudah langsung mengeluarkan Surat Edaran Dirjen PDN Nomor 03 Tahun 2025. Surat ini menginstruksikan pasar rakyat dan pengecer Minyakita untuk memasang spanduk berisi informasi HET di lokasi penjualan.

"Kita gak ingin lagi masalah yang lalu-lalu tentang minyak goreng nantinya kembali terjadi, maka daripada itu diharapkan ada sinergi antara Kemendag dan pemerintah daerah, dan Satgas Pangan dapat memperkuat pengawasan serta mengurangi disparitas harga di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Darwin menambahkan Bulog salah satu tugasnya mendistribusikan ke pasar dan masyarakat.

"Jadi kalau untuk masalah ini harus lah benar tegas dan ikut mengawasinya agar distribusi dan kebutuhan masyarakat tercukupi," pungkasnya. (abdi/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES