Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi UINSU Tuntungan, Mantan Rektor Saidurrahman Ungkap ini
Mantan Rektor UINSU, Saidurrahman (depan, baju cokelat) saat menjadi saksi kasus korupsi pembangunan gapura UINSU Tuntungan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi saksi kasus korupsi pembangunan gapura UINSU Tuntungan tahun anggaran 2020.
Rektor UINSU periode 2016-2020 itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20 tahun 2005, terdakwa Irfan Raditya.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/1/25) petang, Saidurrahman dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU dan majelis hakim.
Di persidangan ini terungkap, Saidurrahman yang saat itu menjabat sebagai rektor UINSU mengaku bahwa Zainul Fuad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini tidak pernah melaporkan perkembangan pembangunan kepada dirinya.
Hal tersebut terkuak ketika Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, melontarkan pertanyaan kepada Saidurrahman terkait apakah pihak PPK ada melaporkan setiap progres pembangunan gapura.
"Seharusnya melaporkan perkembangan, Bu. Tapi, sejauh masa itu tidak ada (pelaporan)," ujar Saidurrahman menjawab pertanyaan hakim.
Saidurrahman mengungkapkan dirinya mengangkat Fuad sebagai PPK pada awal tahun 2020. Dijelaskannya, anggaran pembangunan Kampus IV UINSU di Tuntungan mencakup gapura dibantu oleh Islamic Development Bank (IsDB).
Dia menjelaskan alasan mengapa mengangkat Fuad menjadi PPK. Kata Saidurrahman, karena pada saat itu Fuad menjabat sebagai Ketua Project Implementing Unit (PIU) IsDB.
"Kita mengangkat PPK di awal tahun 2020. PPK-nya Pak Prof. Dr. Zainul Fuad, (saya angkat beliau jadi PPK) karena kegiatan ini di kegiatan PIU, maka saya mengangkat beliau jadi PPK. Setahu kita selesai gapuranya," terangnya.
Dalam persidangan tersebut, JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu tak hanya memeriksa Saidurrahman, tapi juga menghadirkan Moncot Harahap sebagai Bendahara Pengeluaran UINSU pada saat itu dan 3 orang kelompok kerja (Pokja).
Setelah memeriksa para saksi, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (23/1/25) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (deddy/hm18)