Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Edarkan Sabu, Warga Aek Natas Diamankan Polisi di Gudang

journalist-avatar-top
By
Monday, January 20, 2025 20:36
117
edarkan_sabu_warga_aek_natas_diamankan_polisi_di_gudang_

Tersangka EGM warga Aek Natas diamankan di Mapolsek NA IX-X (f/ist/mistar)

Indocafe

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap pelaku berinisial EGM alias Hen(24), warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas.

Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti di sebuah gudang kosong di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X pada Kamis (16/1/2025) dini hari.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Senin (20/01/2025) menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Kami menerima laporan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah itu. Atas dasar itu, Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif,” ujarnya.

Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan EGM bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan meliputi satu bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram, alat hisap (bong), kaca pirek berisi sabu, serta perlengkapan lainnya. Semua barang tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah kotak rokok merek CLUB X.

Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, menambahkan bahwa pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

“Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya menggunakan, tetapi juga diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Kapolres melalui Kasi Humas menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika,

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Syafrudin

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(yazis purba/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung