Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

19,4 KG Sabu Sitaan Milik Warga Labusel Dimusnahkan Polres Labuhanbatu

journalist-avatar-top
By
Monday, January 20, 2025 20:12
78
194_kg_sabu_sitaan_milik_warga_labusel_dimusnahkan_polres_labuhanbatu

Wakapolres Labuhanbatu memasukan sabu menggunakan tong perebusan (f/yazis/mistar)

Indocafe

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Polres Labuhanbatu memusnahkan sabu seberat 19,4 Kg (19.469 gram) dan pil ekstasi 37.637 butir atau seberat 14.859,13 gram yang disita dari supir travel (kurir). Pemusnahan dilakukan di Gedung Serba Guna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Senin (20/1/25).

Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Matondang, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran sabu dan ekstasi oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) atas nama tersangka Dar alias DD (35), warga Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tersangka ditangkap pada Jumat 13 Desember 2024, di Jalan Lintas Ajamu - Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ketika mengendarai mobil Rush bersama barang bukti tujuan Rantauprapat.

"Dari tersangka, petugas menyita sabu 20 bungkus plastik besar bertuliskan Guan Ying Yang dan 8 bungkus plastik besar berisi pil ekstasi berwarna kuning dan merah," kata Kompol Hendri Matondang.

Matondang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba, bahwa ada orang membawa narkoba dengan jumlah besar dari Ajamu menuju Rantauprapat. Setelah menerima informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba turun ke lokasi. Tiba di Tanjung Haloban, tim menyetop mobil yang dicurigai di Jalan Lintas Ajamu-Tanjung Haloban.

"Tersangka Dar ditangkap setelah disetop ketika mengendarai mobil Toyota Rush putih nomor polisi BK 4810 VS. Petugas kemudian menggeledah badan pelaku dan mobil tersebut, serta menemukan barang bukti sabu 20 bungkus (20.100 gram bruto), pil ekstasi 1 bungkus (warna kuning merk Rolex 24.129 butir, merk Trisula 14.557 butir), HP merk Vivo warna biru dan STNK mobil yang digunakan pelaku," ungkapnya.

Dar mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama Anto yang diambil langsung dari kapal di perairan Desa Seisakat, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. Dar juga mengaku dikendalikan seorang pria bernama Gopar Manurung, warga Kota Tanjungbalai, yang menghubunginya melalui telepon. Namun Gopar belum ditangkap.

"Tersangka mengaku diperintahkan melalui telepon oleh Gopar Manurung, warga Tanjungbalai. Pelaku dijanjikan upah Rp2 juta apabila berhasil mengantar barang tersebut sampai ke penerima yang tidak dikenal oleh pelaku di Rantauprapat," jelasnya.

Ia menyebut narkotika yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti pokok setelah sebagian diambil untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut dan pembuktian di persidangan.

"Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi ini dilakukan dengan cara direbus dan diblender, disaksikan para undangan sebagai wujud transparansi dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran Narkoba," kata Wakapolres.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan dan dilakukan Asisten Pemerintah Pemkab Labuhanbatu, Asisten Pemerintah Pemkab Labuhanbatu Utara, Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, Karno Adhi Sumarsono, Jaksa Susi Sihombing SH, Ketua FKUB Labuhanbatu Dr H Galih Orlando, Ketua PWI Labuhanbatu Ronny Afrizal serta perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu"Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Dukungan masyarakat sangat penting agar kita bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba," kata Wakapolres.(yazis/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES