Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
ASAHAN

Warga Bongkar Paksa Pagar Seng di Bangunan Eks Pasar Kisaran

journalist-avatar-top
Rabu, 16 April 2025 20.08
warga_bongkar_paksa_pagar_seng_di_bangunan_eks_pasar_kisaran

Pembongkaran pagar seng sebagai tapal batas di bekas gedung Pasar Kisaran dilakukan warga. (f:perdanamistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Belasan warga membongkar paksa pagar seng yang didirikan di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di area bekas gedung Pasar Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (16/4/2025).

Pagar seng itu dipasang pihak yang mengklaim sebagai pemilik bangunan, sebagai penanda batas tanah antara gedung dan jalan umum. Namun, saat proses pengukuran berlangsung, situasi memanas.

Sempat terjadi ketegangan antara warga dan beberapa orang yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pemilik gedung. Bahkan sejumlah personel dari Polsek Kota Kisaran turun tangan guna mengamankan situasi.

Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan (Kemamka), OK Muhammad Rasyid, yang juga mewakili warga, mengatakan status kepemilikan gedung eks Pasar Kisaran masih dalam proses gugatan hukum, baik secara perdata di Pengadilan Negeri Kisaran maupun pidana di Polres Asahan.

“Status gedung ini saja belum jelas kepemilikannya, terus mengapa tiba-tiba ada pembangunan ini sampai hampir menutup badan jalan pula. Makanya warga di sini tidak terima dan harus dibongkar,” tuturnya.

Rasyid menjelaskan, gedung yang kini disengketakan dulunya adalah terminal bus antarkota dan antar provinsi era 1980–1990-an. Menurutnya, lokasi tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Asahan yang diduga telah dialihkan melalui proses ganti rugi yang dianggap tidak sah.

“Gedung ini masih dalam proses gugatan perdata statusnya,” ujar Rasyid sembari menyebutkan persoalan itu telah didaftarkan pihaknya dengan nomor register perkara nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Kis tertanggal 6 Februari 2025.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Kisaran Timur, Dedi Indra Purnawan, menyampaikan pihak kecamatan sebelumnya menerima surat dari Indra Surya Zein yang mengaku sebagai pemilik gedung, untuk keperluan pengukuran batas tanah.

“Semalam kami diundang dari pihak pengacaranya (Indra Surya Zein) untuk menghadiri pengukuran batas-batas tanah mereka. Namun warga ternyata merasa terganggu dengan pengukuran itu dan mereka akhirnya berontak dan membongkar batas-batas tersebut,” tuturnya.

Dedi menegaskan bahwa pemerintah Kecamatan Kisaran Timur bersikap netral dalam polemik ini. Ia juga menyebut pihaknya telah mengonfirmasi status bangunan tersebut ke Bagian Aset Pemkab Asahan.

“Kalau yang kami ketahui bekas gedung Pasar Kisaran ini sudah sertifikat hak milik (SHM). Memang dulu ini asset pemerintah dan sekarang sudah beralih. Tapi kalau proses peralihannya menjadi hak milik kami tidak mengetahui,” ucapnya. (perdana/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES