Saturday, April 19, 2025
home_banner_first
HUKUM

18 Pertanyaan Diajukan ke Korban Pembakaran Oknum Sekdes

journalist-avatar-top
Rabu, 16 April 2025 20.15
18_pertanyaan_diajukan_ke_korban_pembakaran_oknum_sekdes

Kuasa Hukum DSR, Reza (baju putih) didampingi Gusti Daulay (merah), menunjukkan surat kuasa hukum dari korban.(f:asrul/mistar)

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Ada sebanyak 18 pertanyaan diajukan tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan saat mendatangi rumah korban pembakaran inisial DSR di Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan, Rabu (16/4/2025).

Sebelumnya peristiwa itu sempat menghebohkan warga Kota Padangsidimpuan, Senin (8/4/2025) sekira pukul 23.00 WIB, saat DSR dibakar hidup-hidup oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial JPS.

Kuasa Hukum DSR, Reza menyebutkan, ada 18 pertanyaan yang diajukan pihak Polres Padangsidimpuan terhadap kliennya.

“Dari Unit PPA ada tiga orang datang ke kediaman DSR untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Reza, saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Reza menjelaskan, dari 18 pertanyaan yang diajukan, salah satunya kronologi kejadian, hingga barang bukti. Menurutnya, kondisi DSR sangat prihatin atau 70 persennya tubuhnya butuh perawatan fisik serta fisiologis akibat trauma berat.

“Kami berterima kasih pada Polres Padangsidimpuan telah cepat menangani kejadian ini secara professional. Kami juga berharap seluruh lembaga maupun elemen memberikan perhatian khusus, terutama dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang merupakan isu sangat serius,” kata Reza. (asrul/hm16)

REPORTER:

RELATED ARTICLES