Korban Penganiayaan Famoni Gulo Datangi Polres Tapteng, Desak Pelaku Ditetapkan Tersangka
Korban penganiayaan Famoni Gulo didampingi penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum OMEGA datangi Polres Tapteng. (f:ist/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Korban dugaan tindak pidana penganiayaan saat Pilkada, Famoni Gulo (44) mendatangi Mapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), di Jalan Jenderal Feisal Tanjung, Kecamatan Pandan pada Senin (20/1/25).
Anggota DPRD Tapteng terpilih hasil Pemilu 2024 dari PDIP ini datangi polisi didampingi penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) OMEGA diantaranya, Elvin Tani Gea, Three One Gulo dan Erich Sucipto Sinaga.
Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan sekaligus mendesak polisi agar pelaku atas dugaan tindak pidana penganiayaan itu segera ditetapkan sebagai tersangka.
Mewakil penasehat hukumnya, Elvin Tani Gea mengatakan, pihaknya mendatangi Mapolres Tapteng untuk menyampaikan legal opinion terkait pendapat hukum serta analisa permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien mereka.
"Sejauh ini, penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa klien kami Famoni Gulò (pelapor), selaku Tim Satgas Anti Politik Uang sekaligus Ketua Tim Pemenangan Dapil I Masinton-Mahmud terkesan lambat. Namun kami tetap yakin, Polres Tapteng profesional, memiliki integritas serta akuntabilitas dalam menangani laporan tersebut,” ujar Elvin.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan WSS dan AH ke Polres Tapteng dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor : LP/G/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 25 November 2024, atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor.
“Setiap prosedur penanganan kasus ini sejak dilaporkan telah kami ikuti dan memberikan kontribusi saat melakukan pengecekkan lokasi kejadian, penyitaan barang bukti berupa balok kayu atau kayu bersegi dan juga telah dilakukan visum et repertum," katanya.
Selain itu, lanjut Elvin menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemberian keterangan dari pelapor dan kronologinya, termasuk pemeriksaan para saksi pada waktu kejadian.
"Namun belum ada juga kejelasan, terbukti hingga saat ini proses penanganan laporan klien kami masih di tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang telah diterima klien kami,” jelasnya.
Menurut Elvin, dengan dikeluarkannya SPDP yang diterima Pelapor pada tanggal 14 Januari 2025, seharusnya telah jelas ditemukan peristiwa tindak pidana atas kejadian tersebut, namun hingga saat ini belum ada ditemukan kemajuan.
"Sehingga kami selaku penasehat hukum pelapor meminta keadilan dan kepastian hukum kepada Polres Tapteng untuk segera melakukan gelar penetapan status terduga pelaku dari terlapor menjadi tersangka, sesuai dengan Perkap Kapolri No. 6 Tahun 2019,” harapnya.
Three One Gulo menambahkan, penyidik Polres Tapteng diminta lebih objektif dalam penerapan kepastian hukum terkait tindak lanjut kasus tersebut.
Ia membeberkan, pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh para terlapor terhadap pelapor, diketahui atas perintah atau suruhan secara langsung dari mantan Bupati Tapteng berinisial ABS, selaku Ketua Tim Pemenangan Kedan yang saat itu tengah berada di lokasi kejadian.
“Artinya, penerapan kepastian hukum bukan hanya kepada para terlapor, akan tetapi kepada si pemberi perintah juga selaku otak intelektual untuk menganiaya, menghajar dan mengeroyok pelapor, karena termasuk bagian yang tak terpisahkan turut serta sebagaimana termaktub dalam pasal 170 ayat (1) jo, pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” beber Three One Gulo. (feliks/hm17)