Friday, June 5, 2026
home_banner_first
ADVERTORIAL

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemko Padangsidimpuan Bahas Keberlanjutan Kepesertaan Non-ASN

Mistar.idJumat, 5 Juni 2026 15.46
journalist-avatar-top
bpjs_ketenagakerjaan_dan_pemko_padangsidimpuan_bahas_keberlanjutan_kepesertaan_nonasn

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemko Padangsidimpuan Bahas Keberlanjutan Kepesertaan Non-ASN. (foto:dokumenbpjsketenagkerjaan/mistar)

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pembahasan Keberlanjutan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Non-ASN Kota Padangsidimpuan Tahun 2026” sebagai upaya memperkuat implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Asisten II Sekretariat Daerah, Asisten III Sekretariat Daerah, Inspektur Daerah Kota Padangsidimpuan, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama perwakilan instansi dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

FGD ini menjadi forum koordinasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam rangka memastikan keberlanjutan kepesertaan tenaga non-aparatur sipil negara (Non-ASN), sekaligus memperkuat sinergi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, menyampaikan bahwa keberlanjutan kepesertaan Non-ASN merupakan bagian penting dari upaya memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja atas risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam memastikan seluruh tenaga kerja, termasuk Non-ASN, tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.

“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, tetap terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal dan berkesinambungan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah isu strategis terkait keberlanjutan kepesertaan Non-ASN, antara lain validasi dan pemutakhiran data kepesertaan, mekanisme pembayaran iuran secara berkelanjutan, penguatan koordinasi antar-OPD dalam menjaga kepesertaan aktif, serta penyesuaian kepesertaan terhadap dinamika kebijakan kepegawaian.

Keterangan gambar: Penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris pekerja rentan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. (foto:dokumenbpjsketenagkerjaan/mistar)

FGD ini juga menekankan pentingnya keberlanjutan perlindungan bagi tenaga Non-ASN di tengah proses transformasi kebijakan kepegawaian nasional.

Dalam kesempatan tersebut, disepakati bahwa kepesertaan tenaga Non-ASN akan tetap dilanjutkan dan diarahkan menuju skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terjaga meskipun terjadi perubahan status kepegawaian.

Kegiatan FGD juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris pekerja rentan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada peserta dan keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menunjukkan manfaat langsung program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.

Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan FGD serta keberlanjutan program BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

“Pemerintah Kota menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga Non-ASN dan pekerja rentan, serta memastikan koordinasi lintas perangkat daerah berjalan optimal dalam menjaga kepesertaan aktif,” katanya.

Melalui pelaksanaan FGD ini, diharapkan terbangun kesepahaman dan langkah konkret antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam menjaga keberlanjutan kepesertaan Non-ASN serta penguatan perlindungan tenaga kerja menuju skema PPPK paruh waktu pada 2026 dan seterusnya.

Dengan demikian, program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan terus memberikan manfaat nyata, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Kota Padangsidimpuan. (adv)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN