Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Layanan Kecelakaan Kerja, Klaim Jadi Lebih Cepat

Mistar.idSelasa, 2 Juni 2026 pukul 16.55 WIB
bpjs_ketenagakerjaan_dan_jasa_raharja_integrasikan_layanan_kecelakaan_kerja_klaim_jadi_lebih_cepat

Ilustrasi kecelakaan kerja (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan integrasi aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas, Selasa (2/6/2026). Inovasi ini bertujuan mempercepat proses pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan aktivitas kerja.

Peluncuran sistem terintegrasi tersebut menjadi bagian dari transformasi digital yang terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Melalui mekanisme baru ini, proses koordinasi penjaminan atau Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Dengan adanya pertukaran data dan informasi secara langsung antarinstansi, proses administrasi di fasilitas kesehatan menjadi lebih sederhana. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja terkait lalu lintas juga dapat memperoleh kepastian layanan tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan implementasi strategi pelayanan yang berfokus pada perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Menurutnya, integrasi sistem menjadi langkah penting dalam menghadirkan layanan yang cepat, terhubung, dan berorientasi pada kebutuhan peserta.

Ia menegaskan bahwa manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya berlaku saat pekerja menjalankan tugas di tempat kerja, tetapi juga mencakup perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun saat kembali ke rumah setelah bekerja.

Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk menjamin keamanan pekerja sejak memulai aktivitas kerja hingga kembali ke lingkungan keluarga. Oleh karena itu, sinergi dengan Jasa Raharja dinilai sangat penting untuk memastikan peserta mendapatkan penanganan dan jaminan yang optimal ketika mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyebab terbesar kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, dengan sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di jalan raya.

Sebagian besar insiden tersebut terjadi saat pekerja melakukan perjalanan menuju tempat kerja, perjalanan pulang, maupun ketika menjalankan tugas yang memerlukan penggunaan sarana transportasi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem perlindungan sekaligus peningkatan upaya pencegahan kecelakaan di jalan.

Selain mempercepat proses penjaminan, integrasi layanan ini diharapkan mampu mendukung langkah promotif dan preventif dalam menekan angka kecelakaan kerja yang melibatkan kendaraan. Dengan dukungan teknologi digital, pelayanan kepada peserta dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan terkoordinasi.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja Indonesia, baik saat berada di lingkungan kerja maupun selama perjalanan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN