Monday, March 17, 2025
home_banner_first
HUKUM

Perdagangkan Wanita Jadi PSK, Muncikari asal Labusel Divonis Enam Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Senin, 17 Maret 2025 17.02
perdagangkan_wanita_jadi_psk_muncikari_asal_labusel_divonis_enam_tahun_penjara

Terdakwa Pari Indayani saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pari Indayani alias Kelin, muncikari asal Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) divonis enam tahun penjara karena memperdagangkan wanita untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK), Senin (17/3/2025).

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan perbuatan wanita berusia 22 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yakni pasal 2 jo pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pari Indayani alias Kelin oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap Hendra di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Selain penjara, hakim juga menghukum Pari untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Bastian Sihombing yang sebelumnya menuntut Pari tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Berawal pada Minggu (14/7/2024) terdakwa menghubungi seorang wanita berinisial SWR alias C untuk menawarkan pekerjaan short time.

Penawaran yang dimaksud berupa pekerjaan untuk memuaskan nafsu birahi seorang pria berinisial JS di Hotel Adi Mulia Medan. Tawaran itu pun diterima SWR.

Keesokan harinya tepatnya Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa mempertemukan SWR dengan JS di Hotel Adi Mulia Medan. Setelah bertemu, terdakwa mengenalkan SWR kepada JS.

Setelah itu, JS mengajak SWR ke kamar Nomor 8010 untuk berhubungan badan. Sebelum itu, JS terlebih dahulu membayar SWR senilai Rp10 juta kepada terdakwa. Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan keduanya.

Pada malam itu juga, polisi yang telah mendapatkan informasi mengenai adanya modus eksploitasi seksual atau prostitusi pun melakukan razia di Hotel Adi Mulia. Seketika terdakwa langsung ditangkap lobi hotel.

Selanjutnya, polisi naik ke kamar yang digunakan SWR dan JS bersetubuh. Sesampainya di kamar tersebut, polisi langsung menciduk SWR dan JS yang pada saat itu tengah tidak mengenakan busana. Ketiganya beserta barang bukti pun dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (deddy/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES