Kayu Pinus Lahan Masyarakat Tak Otomatis Ilegal, Pengamat Jelaskan Dokumen yang Wajib Ada

Salah satu TPN kayu pinus di Kecamatan Siborongborong dari hasil tanaman budidaya masyarakat. (foto: fernando/mistar)
Taput, MISTAR.ID – Status kayu pinus yang diangkut dari lahan milik masyarakat dan kemudian dijadikan bahan baku sawmill (sowumel) di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menjadi perhatian.
Sejumlah pihak disebut kerap menganggap kayu pinus yang diangkut di wilayah tersebut sebagai kayu ilegal tanpa terlebih dahulu melihat asal-usul maupun dokumen yang menyertainya.
Pengamat lingkungan hidup di Tapanuli Utara, Avec Pandingan, mengatakan kayu pinus yang tumbuh di atas tanah hak milik masyarakat memiliki status berbeda dengan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara.
Menurutnya, hasil tanaman masyarakat dapat dimanfaatkan dan diedarkan sepanjang asal-usul kayu serta status penguasaan lahannya dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kayu yang berasal dari tanah hak milik masyarakat tidak bisa langsung disebut ilegal. Asal-usul dan dokumen yang menyertainya harus terlebih dahulu diperiksa,” ujarnya, Jumat (11/9/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan tanaman kayu milik masyarakat berkaitan dengan sejumlah ketentuan kehutanan, termasuk aturan mengenai hutan hak, hutan rakyat, serta skema perhutanan sosial.
Untuk kayu yang berasal dari lahan masyarakat, menurut Pandingan, terdapat dokumen legalitas hasil hutan dan dokumen angkutan yang digunakan sebagai bukti asal-usul kayu. Status lahan juga menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan.
“Legalitas kayu dari tanah hak milik atau hutan rakyat harus dibuktikan melalui dokumen asal-usul dan dokumen angkutan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pandingan menambahkan, masyarakat yang menanam pinus di lahan miliknya memiliki potensi ekonomi dari hasil tanaman tersebut. Selain menghasilkan getah, pohon pinus (Pinus merkusii) yang telah memasuki usia panen juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku berbagai produk industri.
Kayu pinus antara lain digunakan untuk kebutuhan furnitur, palet, kerajinan, hingga industri kertas dan pulp.
Karena itu, ia menilai pemanfaatan kayu pinus dari lahan masyarakat tetap harus memperhatikan aspek legalitas. Dokumen yang menunjukkan status lahan dan asal-usul kayu diperlukan agar hasil tanaman masyarakat dapat dibedakan dari kayu yang berasal dari kawasan hutan negara.
Sejumlah pemilik sawmill di Kecamatan Siborongborong juga mengaku keberatan dengan tudingan bahwa bahan baku kayu pinus yang mereka gunakan berasal dari sumber ilegal.
CS, DM, dan NP mengatakan kayu pinus yang masuk ke tempat usaha mereka dibeli dari lahan masyarakat. Mereka menyebut setiap kayu yang dibeli disertai dokumen yang menerangkan asal-usulnya.
“Banyak oknum selalu mengatakan bahwa kayu pinus yang ada di sawmill kami adalah kayu ilegal. Kami bilang, buktikan dulu. Kalau memang terbukti, laporkan kepada pihak APH,” ujar mereka.
PREVIOUS ARTICLE
Warga Soroti Kualitas Pekerjaan Irigasi Optimasi Lahan di Dairi, Diduga Dikerjakan Asal-asalanBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




































