Pengguna Narkoba di Indonesia Mayoritas Berusia 15-25 Tahun

Kepala BNNP Sumut, bersama Kabid Pemberantasan dan Intelejen saat memberi keterangan, Jumat (11/9/2026). (Foto: Adi Syahputra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Berdasarkan survei Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama TRIM pada 2025, disebutkan mayoritas pengguna narkotika berada di usia 15 sampai 25 tahun.
Berbeda di tahun 2019 yang mayoritas penggunanya berusia 25 sampai 50 tahun. “Jadi, ada pergeseran pengguna narkotika dari yang sebelumnya mayoritas usia dewasa, kini lebih ke usia remaja. Pengguna saat ini bukan lagi menyasar usia produktif, tetapi sudah ke usia sekolah,” kata Kepala BNNP Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol Tatar Nugroho, Jumat (11/9/2026).
Kemudian, pengguna narkoba di Indonesia meningkat 0,38 persen. "Prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional meningkat dari 1,73 persen menjadi 2,11 persen. Angka tersebut setara dengan peningkatan jumlah pengguna dari sekitar 3,3 juta menjadi 4,1 juta jiwa," ucapnya.
Sebagai bentuk pencegahan, ada dua program yang digalakkan BNNP Sumut, yakni Ananda Bersinar (Aksi nasional anti narkotika dimulai dari anak bersih dari narkoba) dan IKAN (Integrasi Kurikulum Anti Narkotika).
“Kami bina anak-anak melalui Pramuka agar mereka menjadi kepanjangan tangan kami dalam melakukan langkah-langkah pencegahan. Mereka diharapkan menjadi agent of change,” tuturnya.
Selain itu, BNNP Sumut juga akan rutin ke sekolah melalui program BNN Go to School dan BNN Go to Campus.
"Bahkan, narkotika sudah masuk ke desa-desa. Kami juga akan mendorong pembentukan Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba). Dalam program itu nantinya guru dan relawan dibekali agar mampu mengenali indikasi anak-anak yang menggunakan narkoba dan cara penanganannya," ucap Tatar.
BNNP juga akan berkoordinasi dengan Disdik kabupaten/kota di Sumut guna mengintegrasikan materi pencegahan narkoba ke dalam kurikulum.
"Mungkin bisa dimasukkan ke muatan lokal atau ekstrakurikuler tanpa mengubah kurikulum utama," ujarnya.
Tak hanya berfokus ke sekolah, BNNP Sumut juga tengah berkoordinasi dengan Pemko/Pemkab di Sumut terkait kunjungan ke tempat hiburan malam (THM).
Menurut Kepala BNNP Sumut, regulasi yang mengatur batasan usia mengunjungi THM patut dikedepankan.
“Kami berharap pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengharuskan THM memberlakukan batas usia. Kalau KTP-nya belum dewasa, tidak boleh masuk. Ini salah satu upaya untuk mencegah penyebaran narkotika kepada remaja,” ujarnya.[]
PREVIOUS ARTICLE
Disnaker Medan Ajukan 20.000 Pekerja Rentan Dicover APBD 2027BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




































