Curi Motor Teman yang Memberinya Tumpangan Tidur, Seorang Warga Medan Tembung Ditangkap

Pelaku pencurian sepeda motor dan menjualnya melalui marketplace berhasil ditangkap polisi. (Foto: Polsek Tanjung Morawa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID - Rozy Fadhlun, 29 tahun, warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik temannya yang memberinya tumpangan tidur.
Sepeda motor Honda Vario 125 BK 4336 XBD dan HP merek Infinix Smart 9 warna hitam milik Muhammad Malik Simbolon, 19 tahun, dibawa kabur pelaku.
Informasi diperoleh, sebelumnya Rozy menumpang tidur di rumah korban di Jalan Ujung Serdang Gang Martabe, Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (16/8/2026).
Sekitar pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motornya yang sebelumnya dalam kondisi stang terkunci dan diparkirkan di ruang tamu sudah tidak ada. Kunci kontak sepeda motor yang disimpan dalam tas dan digantung di ruang tamu juga ikut dibawa.
Korban kemudian memeriksa seisi rumah dan mendapati pintu depan sudah terbuka. Sementara Rozy yang sebelumnya diberi tumpangan tidur juga sudah tidak ditemukan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/335/VIII/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang, tanggal 17 Agustus 2026.
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Pada Minggu (16/8/2026), korban menginformasikan kepada polisi bahwa terdapat akun marketplace di media sosial yang menjual Honda Vario 125 yang diduga merupakan miliknya.
Selanjutnya, Rabu (19/8/2026), personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penawaran terhadap sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian mengajak polisi bertransaksi di depan Indomaret Jalan Ringroad, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Polisi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Rozy beserta sepeda motor milik korban. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik ketika dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026), membenarkan penangkapan Rozy beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
"Saat diinterogasi pelaku Rozy Fadhlun mengakui perbuatannya," jelas Kapolsek. (hm25)

























