Wednesday, September 9, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Inggris Umumkan Sanksi, Israel Balas Tutup Konsulat di Yerusalem Timur

Mistar.idRabu, 9 September 2026 pukul 08.33 WIB
inggris_umumkan_sanksi_israel_balas_tutup_konsulat_di_yerusalem_timur

Menteri Luar Negeri Inggris, Ed Miliband, saat mengumumkan sanksi untuk pendudukan Israel di Tepi Barat. (foto: Reuters)

news_banner

London, MISTAR.ID - Israel mengumumkan penutupan Konsulat Inggris di Yerusalem Timur sebagai balasan setelah pemerintah Inggris menjatuhkan sanksi terhadap permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Dilansir BBC, Rabu (9/9/2026), sanksi tersebut mencakup larangan masuknya barang dari permukiman Israel ke Inggris serta tindakan terhadap perusahaan dan individu yang menyediakan layanan untuk perluasan permukiman.

Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband mengatakan kebijakan itu menjadi “awal dari pendekatan baru” dalam menangani konflik Israel-Palestina.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya mengecam ketidakadilan dan penderitaan, tetapi juga mengambil tindakan.

Miliband mengatakan pemerintah Inggris menilai telah terjadi “pembersihan etnis” terhadap warga Palestina di sejumlah wilayah Tepi Barat yang dilakukan kelompok pemukim.

Ia menuding pemerintah Israel kerap menutup mata terhadap tindakan tersebut. Bahkan, menurutnya, sejumlah anggota pemerintah Israel telah mengeluarkan pernyataan dan mengambil tindakan yang mendukung pemindahan paksa warga Palestina.

Pemerintah Inggris juga menyatakan pendudukan Israel di Tepi Barat melanggar hukum karena penguatan kontrol, niat memperluas kedaulatan secara permanen, serta ekspansi melalui permukiman ilegal.

Pandangan itu disebut sejalan dengan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2024.

Dalam enam hingga sembilan bulan ke depan, Inggris juga akan memberlakukan rezim sanksi baru yang lebih komprehensif. Pemerintah turut melarang iklan mengenai permukiman ilegal di Tepi Barat di Inggris.

Miliband menegaskan kebijakan tersebut menyasar permukiman ilegal dan perluasannya, bukan Israel secara keseluruhan.

Langkah Inggris diluncurkan bersama Prancis dan Kanada. Ketiga negara menyebut kebijakan itu sebagai titik balik dalam upaya melindungi solusi dua negara.

Inggris kemudian mengeluarkan pernyataan bersama 11 negara lain, yakni Prancis, Kanada, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia.

Negara-negara tersebut menyatakan komitmen terhadap solusi dua negara dan akan mengambil langkah nasional atau mendukung pembatasan perdagangan dengan permukiman Israel di Tepi Barat.

Kebijakan itu diumumkan setelah Israel membuka tender pembangunan sekitar 1.200 rumah di kawasan E1, wilayah strategis di sebelah timur Yerusalem.

Miliband mengatakan pembangunan di kawasan tersebut berpotensi membuat solusi dua negara tidak lagi memungkinkan karena akan membelah wilayah Palestina.

Israel bereaksi keras terhadap keputusan Inggris.

Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menuduh Miliband menyebarkan “kebohongan keterlaluan” dan menyebut pemerintahan Partai Buruh Inggris bersikap bermusuhan terhadap Israel.

Sebagai balasan, Israel mengumumkan penutupan Konsulat Inggris di Yerusalem Timur yang mewakili pemerintah Inggris untuk Yerusalem, Tepi Barat, dan Gaza.

Israel juga akan mengeluarkan perwakilan Inggris dari International Gaza Support Center di Kiryat Gat serta menghentikan kegiatan Inggris dalam melatih pasukan Otoritas Palestina di Tepi Barat.

Selain itu, 11 anggota parlemen Inggris, termasuk Jeremy Corbyn dan Diane Abbott, dilarang memasuki Israel.

Presiden Israel Isaac Herzog sebelumnya mengatakan sanksi tersebut merupakan campur tangan terhadap pemilu Israel dan dapat merugikan warga Palestina.

Amerika Serikat juga menyatakan tidak akan mengikuti langkah Inggris tersebut.

Sebaliknya, kepresidenan Palestina menyambut keputusan Inggris dan menyebutnya sebagai langkah penting dalam menghadapi kebijakan permukiman Israel dan pelanggaran terhadap rakyat Palestina.

Menurut BBC, Israel telah membangun sekitar 160 permukiman yang dihuni sekitar 700.000 warga Yahudi sejak menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur dalam perang Timur Tengah 1967. Sekitar 3,3 juta warga Palestina tinggal di wilayah tersebut.

Permukiman itu ilegal menurut hukum internasional. Serangan pemukim terhadap warga Palestina dan properti mereka di Tepi Barat juga meningkat sejak perang Gaza pecah menyusul serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN