Wednesday, September 9, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Survei PPI: 94,3 Persen Masyarakat Setuju Aset Koruptor Dirampas Negara

Mistar.idRabu, 9 September 2026 pukul 09.01 WIB
survei_ppi_943_persen_masyarakat_setuju_aset_koruptor_dirampas_negara

Ilustrasi rakyat setuju perampasan aset koruptor (Foto: ChatGPT)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID— Dukungan masyarakat terhadap tindakan tegas kepada koruptor terbilang sangat tinggi. Survei terbaru Parameter Politik Indonesia (PPI) mencatat 94,3 persen responden setuju aset dan kekayaan pelaku tindak pidana korupsi disita atau dirampas oleh negara.

Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan angka tersebut menunjukkan kuatnya tuntutan publik agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.

"Ada sekitar 94,3 persen masyarakat kita yang setuju jika aset dan kekayaan koruptor itu disita dan dirampas oleh negara," kata Adi dalam Rilis Survei Parameter Politik Indonesia terbaru terkait Elektabilitas Partai dan Isu Terkini, dikutip Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, hanya 2,8 persen responden yang menyatakan tidak setuju jika aset koruptor disita negara. Sebanyak 2,9 persen lainnya memilih tidak menjawab.

Publik Ingin Negara Pulihkan Aset Koruptor

Adi menilai tingginya dukungan tersebut memperlihatkan adanya desakan kuat dari masyarakat terhadap penegakan hukum kasus korupsi.

Menurut dia, publik tidak hanya menginginkan pelaku korupsi dihukum secara pidana, tetapi juga meminta negara mengejar dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan melalui penguasaan kembali aset hasil korupsi sesuai ketentuan hukum.

"Dukungan publik yang mencapai lebih dari 90 persen ini menunjukkan besarnya desakan masyarakat agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi tidak hanya berfokus pada hukuman badan, tetapi juga pemulihan aset negara secara maksimal," ujar Adi.

Temuan ini menunjukkan bahwa isu pemulihan aset menjadi bagian penting dalam ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

Hanya 2,8 Persen yang Menolak

Dari total responden, kelompok yang tidak setuju terhadap penyitaan atau perampasan aset koruptor oleh negara berada di angka 2,8 persen.

Adapun 2,9 persen responden tidak memberikan jawaban.

Dengan demikian, selisih antara kelompok yang mendukung dan yang menolak mencapai lebih dari 90 poin persentase. Dukungan 94,3 persen juga memperlihatkan bahwa gagasan pemulihan aset mendapat penerimaan yang sangat luas di antara responden survei.

Survei Libatkan 1.200 Responden

Survei Parameter Politik Indonesia tersebut dilaksanakan pada 20 Juli hingga 3 Agustus 2026 melalui wawancara tatap muka.

Penarikan sampel dilakukan menggunakan metode multistage random sampling. Responden merupakan warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Jumlah responden yang dilibatkan sebanyak 1.200 orang. Survei memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error sebesar 2,8 persen.

Temuan mengenai penyitaan aset koruptor menjadi salah satu gambaran persepsi publik terhadap isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tingginya angka dukungan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa bagi mayoritas responden, hukuman terhadap koruptor tidak cukup hanya berupa pidana badan. Pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi juga dipandang sebagai bagian penting dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN