Rentan Disalahgunakan, Pansus DPRD Medan Desak Pemko Ambil Alih PSU Contempo

Pansus Penertiban Aset DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Koordinasi di Ruang Banggar. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemko Medan segera mengambil alih aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Langkah tersebut penting untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik masyarakat.
“Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 telah ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu. Artinya sudah bisa dieksekusi dan kita minta secepatnya,” kata Anggota Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Muslim Harahap, dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan yang membahas optimalisasi dan kelancaran penertiban aset daerah terkait fasilitas umum perumahan di ruang Banggar, Senin (8/6/2026).
Dijelaskannya, persoalan PSU tidak hanya menyangkut administrasi aset, tetapi berkaitan dengan upaya penyelamatan aset negara yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK mendorong pemerintah daerah menertibkan PSU untuk mencegah potensi pengalihan fungsi fasilitas umum, mencegah kerugian keuangan daerah serta menutup peluang praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses penyerahan aset," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Pansus lainnya, Margaret MS yang mengingatkan agar proses penyelamatan aset daerah tidak berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kalau terlalu lama dibiarkan, aset yang semestinya menjadi milik Pemko Medan bisa saja berpotensi diperjualbelikan atau dialihfungsikan. Ini harus segera dituntaskan," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mendorong Pemko Medan tegas dalam menyelamatkan aset daerah dan tidak kalah menghadapi pengembang yang mengabaikan kewajibannya.
"Kalau memang PSU sudah wajib diserahkan sesuai aturan dan seluruh dokumen telah lengkap, pemerintah harus tegas menyelamatkan aset daerah. Jangan sampai aset yang menjadi hak masyarakat dan pemerintah justru dikuasai atau dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan bisnis," tutur Azhari.
Menurut Azhari, ketegasan pemerintah diperlukan agar menjadi efek jera bagi pengembang lain yang hingga kini belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
"Jangan sampai ada kesan pengembang bisa mengabaikan aturan tanpa konsekuensi. Penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas karena berkaitan dengan kepentingan publik dan pelayanan masyarakat," katanya.
Berdasarkan dokumen pengambilalihan, kawasan Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi. PSU yang diserahkan mencakup jaringan jalan paving block seluas sekitar 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar tujuh meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter.
Dalam berita acara ditegaskan bahwa setelah penyerahan dilakukan, seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemko Medan melalui APBD dan pengembang tidak lagi memiliki hak mengelola maupun mengalihkan aset yang telah diserahkan.
Namun proses pengambilalihan masih menuai polemik. Sejumlah warga Perumahan Contempo Regency menolak pengambilalihan karena menganggap tidak pernah memperoleh sosialisasi yang memadai.
Warga juga menyampaikan keberatan terhadap rencana pembongkaran sejumlah fasilitas yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Sementara warga lain menyebutkan kegiatan sosial di lokasi PSU itu baru dilakukan setelah adanya perintah eksekusi.
Di sisi lain, tim verifikasi PSU dari Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan sosialisasi telah dilakukan dan pengambilalihan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman. (hm20)
BERITA TERPOPULER





















