KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Temukan Chat Dugaan Aliran Uang

KPK geledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri (foto: Detik)
Jakarta, MISTAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Terbaru, penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Lampri yang berada di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Jumat sore hingga malam hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut. Salah satu temuan yang didalami adalah komunikasi melalui pesan atau chat yang memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan ATR/BPN.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Kantor Summarecon Juga Digeledah
Sebelum mendatangi rumah Lampri, penyidik KPK lebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Jakarta Timur.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk serta keterkaitannya dengan PT KCJA, dan barang bukti elektronik mengenai proses pemblokiran dalam sengketa tanah di Bogor.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah KPK sebelumnya menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN.
Tiga ruangan direktur jenderal menjadi lokasi penggeledahan, yakni Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
KPK menyatakan dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di Kementerian ATR/BPN.
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan
Penyidikan kasus ini tidak hanya berfokus pada dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB Summarecon. KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyebut dugaan penerimaan lainnya juga berkaitan dengan sejumlah layanan pertanahan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Lampri merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Sontang Coin Manurung menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, sedangkan Adrianto Pitojo Adi merupakan Direktur Utama Summarecon.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. KPK menyebut beberapa di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain menetapkan tersangka, KPK telah menyita uang senilai Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan dalam materi perkara ini, nilai penyitaan tersebut disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
PREVIOUS ARTICLE
Tersangka Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim Alami Serangan Jantung dan Meninggal Dunia






































