Saturday, September 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

Polres Samosir Ungkap Kasus Narkotika hingga Pembalakan Liar, 160 Knalpot Brong Dimusnahkan

Mistar.idSabtu, 19 September 2026 pukul 17.41 WIB
polres_samosir_ungkap_kasus_narkotika_hingga_pembalakan_liar_160_knalpot_brong_dimusnahkan

Temu pers di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) terkait pengungkapan sejumlah kasus. (foto:pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID (19/9/2026) — Polres Samosir mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, mulai dari dugaan penyalahgunaan narkotika, pembalakan liar, pencurian, penadahan, hingga persetubuhan terhadap anak. Selain itu, polisi juga menindak pelanggaran lalu lintas dengan mengamankan 160 knalpot brong.

Pengungkapan sejumlah perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026), yang dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan.

Dalam kegiatan itu, Polres Samosir memaparkan hasil penanganan perkara oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), serta penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Kapolres Samosir mengatakan, konferensi pers tersebut merupakan bagian dari keterbukaan dan transparansi Polri dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum kepada masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rina.

Kasat Reskrim Polres Samosir, IPTU Antonius Hutahaean, memaparkan sejumlah perkara yang ditangani jajarannya, termasuk dugaan penadahan, pencurian, pembalakan liar, pemerasan, dan persetubuhan terhadap anak.

Dalam perkara dugaan penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru dan satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.

Selanjutnya, dalam perkara dugaan pencurian di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026, polisi menetapkan satu orang tersangka dengan barang bukti satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 dan satu unit telepon seluler merek yang sama.

Polisi juga mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan hutan dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.

Dalam perkara tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan tiga unit truk bermuatan kayu log jenis pinus.

Ketiga truk tersebut masing-masing Isuzu BB 8498 C dengan 23 batang kayu, Isuzu BK 8638 FK dengan 31 batang kayu, serta Mitsubishi BB 8172 HA dengan 32 batang kayu.

Ditambahkan Antonius, Satreskrim juga menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.

Sedangkan Kasat Narkoba Polres Samosir, Iptu Boy Alexander Hutasoit, memaparkan empat perkara narkotika yang berhasil diungkap jajarannya.

Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, serta dua unit telepon seluler.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali mengungkap perkara dugaan narkotika jenis sabu di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I.

Dalam pengungkapan itu, dua orang tersangka diamankan bersama sabu seberat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket, dan satu unit becak bermotor.

Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat netto 0,88 gram, satu unit telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik, dan dompet.

Sementara itu, pengungkapan keempat dilakukan di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam perkara tersebut, seorang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.

Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat netto 0,38 gram, ganja seberat netto 11,36 gram, 73,06 gram, dan 553,34 gram, serta biji ganja seberat 9,6 gram.

Sebagian barang bukti masih dalam proses pemeriksaan laboratorium forensik.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai, dan satu buah tas ransel.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama Juli hingga Agustus 2026.

Penindakan dilakukan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari hasil penindakan tersebut, Satlantas mengamankan 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar. Knalpot tersebut kemudian diganti dengan knalpot standar.

Selain itu, terdapat delapan unit sepeda motor yang hingga kini belum ditebus pemiliknya.

Sepeda motor yang terjaring pelanggaran telah dikembalikan kepada pemilik masing-masing dengan persyaratan melengkapi surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Usai konferensi pers, Polres Samosir memusnahkan 160 unit knalpot brong tersebut di lapangan Mako Polres Samosir.

Kegiatan yang turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, pejabat utama Polres Samosir, personel, dan insan pers itu berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Kapolres menegaskan, Polres Samosir berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN