Saturday, September 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pedagang Menara Pandang Tele Kecewa, Klaim Kesepakatan dengan Pemkab Samosir Diabaikan

Mistar.idSabtu, 19 September 2026 pukul 15.49 WIB
pedagang_menara_pandang_tele_kecewa_klaim_kesepakatan_dengan_pemkab_samosir_diabaikan

Pedagang Menara Pandang Tele bersama pihak KPH XIII Dolok Sanggul, termasuk KUPT KPH XIII Dolok Sanggul, Jonly Bancin (berbaju putih tanpa topi). (Foto: Arsip Komunitas Pedagang Menara Pandang Tele/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID – Sejumlah pedagang di kawasan Menara Pandang Tele, Kabupaten Samosir, mengaku kecewa terhadap tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir yang dinilai mengabaikan kesepakatan terkait rencana penataan kawasan.

Para pedagang mengatakan, dalam pertemuan pada 7 April 2026, Pemkab Samosir berjanji tidak membongkar kios mereka sebelum material untuk pembangunan tempat berjualan pengganti tersedia di lokasi.

Musyawarah dengan para pedagang saat itu dihadiri Asisten I, Kepala Dinas Perizinan, serta sejumlah unsur pimpinan Pemkab Samosir. Namun, fakta di lapangan pada 17 September 2026 justru menunjukkan adanya tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan tersebut.

“Sudah disepakati bersama bahwa tempat jualan kami tidak akan dibongkar sebelum ada material yang ditempatkan di lokasi untuk pembangunan,” kata seorang pedagang berinisial RB, Sabtu (19/9/2026).

RB juga menyebut, pada 4 April 2026, masyarakat menggelar pertemuan dengan pihak KPH XIII Dolok Sanggul. Pertemuan tersebut dihadiri KUPT KPH XIII Dolok Sanggul, Jonly Bancin.

Menurut RB, dalam pertemuan itu, pihak KPH XIII Dolok Sanggul menyatakan tidak keberatan terhadap kegiatan usaha masyarakat di kawasan Menara Pandang Tele, dengan catatan tidak melakukan penebangan pohon.

“Dalam pertemuan itu, Pak Bancin tidak keberatan masyarakat memiliki usaha di Menara Pandang Tele. Kami juga diarahkan agar tidak melakukan penebangan,” ujarnya.

Selain itu, pihak KPH XIII Dolok Sanggul disebut mengimbau masyarakat turut menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran.

RB juga mengatakan, pihak KPH XIII saat itu menyatakan kesediaannya untuk merekomendasikan permohonan masyarakat kepada Menteri Kehutanan agar memperoleh izin mengusahakan lahan kehutanan guna meningkatkan taraf hidup dan perekonomian warga.

“KPH XIII juga siap merekomendasikan permohonan masyarakat untuk diajukan kepada Menteri Kehutanan agar memperoleh izin mengusahakan lahan kehutanan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat,” katanya.

Atas dasar sejumlah pertemuan tersebut, para pedagang mempertanyakan penertiban yang berujung pada pembongkaran kios mereka secara paksa pada 16 September 2026.

Pedagang lainnya, Op. Rosa, mengatakan mereka hanya berusaha mencari nafkah dengan mendirikan warung di kawasan tersebut.

“Kami hanya mencari sesuap nasi dengan mendirikan warung di sini. Kami tidak mengganggu apa pun,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, masyarakat turut menjaga kawasan hutan di sepanjang jalan tersebut agar tidak terbakar.

“Hutan di sepanjang jalan ini kami jaga supaya tidak terbakar,” ujarnya.

Ia berharap hasil pertemuan dan kesepakatan dengan pemerintah menjadi bahan pertimbangan dalam penataan kawasan Menara Pandang Tele. Dengan demikian, penataan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan mata pencaharian masyarakat.

Para pedagang juga memperlihatkan video saat pertemuan dengan pihak KPH XIII Dolok Sanggul.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN