Polres Samosir Tindak 160 Kendaraan Berknalpot Brong Sejak Juli–Agustus 2026

Kapolres Samosir, AKBP Rina Tarigan saat memusnahkan knalpot brong. (foto: josner/mistar)
Samosir, MISTAR.ID - Polres Samosir menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, karena mengganggu dan meresahkan masyarakat yang diakibatkan suara kebisingan kendaraan.
Terhitung sejak Juli hingga Agustus 2026, Polres Samosir menindak 160 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Polres Samosir akan terus meningkatkan razia terhadap pengendara untuk melakukan penindakan penggunaan knalpot brong, khususnya pada malam akhir pekan.
Kapolres Samosir, AKBP Rina Tarigan, mengatakan kami harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa polisi hadir dan bekerja menjaga keamanan dan ketertiban. "Kita harus menunjukkan kepada masyarakat kalau polisi itu benar bekerja," ujar Rina pada press release pengungkapan kasus Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026).
Rina mengatakan Polres Samosir akan terus melakukan razia knalpot brong dan pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. "Sore ini kami akan melakukan razia knalpot brong. Kita lakukan penindakan sesuai SOP," katanya.
Wakapolres Samosir, Kompol Manumpak Hatorangan Sitorus, menambahkan penindakan pengguna kendaraan knalpot brong bukan hanya terhadap masyarakat Samosir, tetapi juga pengunjung dari luar daerah.
Ia mengungkapkan Polres Samosir telah melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker dan spanduk di kapal penyeberangan untuk mengimbau pengunjung yang datang ke Samosir agar tidak menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Robertus Gultom, mengatakan dalam penindakan pihaknya menggunakan alat pengukur kebisingan kendaraan. Polres Samosir telah melakukan sosialisasi terkait kelengkapan surat-surat kendaraan dan penggunaan knalpot standar kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau pengunjung dari luar daerah untuk tetap menggunakan knalpot standar.
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Jenazah Korban Kapal Virgo Transport 8 Teridentifikasi








































