Truk Bawa 144 Balpres Pakaian Bekas Diamankan di Sergai

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 144 balpres pakaian bekas impor ilegal. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama Bea Cukai Sumut mengamankan satu unit truk bermuatan 144 balpres pakaian bekas impor ilegal di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Truk tersebut dihentikan di Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi KM 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan truk tersebut berangkat dari Bandung dengan tujuan Kota Medan.
"Jadi, truk ini bergerak dari Bandung menuju ke Medan. Sekitar pukul 15.00 WIB pada Senin, 26 Oktober, diamankan oleh penyelidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara," ujar Irfan di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).
Truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD itu dikemudikan pria berinisial IR dengan HA sebagai kernet. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 144 balpres pakaian bekas asal luar negeri yang termasuk barang terlarang untuk diimpor ke Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga meminta keterangan dari pemilik CV KBT, perusahaan ekspedisi yang memiliki truk tersebut. Perusahaan itu diketahui memiliki kantor di Bandung, Jakarta, dan Medan.
"Status mereka, kernet dan sopir ini, adalah sebagai saksi. Kemudian, kita juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik CV KBT," katanya. (*)
PREVIOUS ARTICLE
KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Suap Bea CukaiBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER









































