Friday, October 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lima Bulan Buron, Terduga Pencuri Yamaha Freego Ditangkap di Labuhan Deli

Mistar.idJumat, 30 Oktober 2026 pukul 15.58 WIB
lima_bulan_buron_terduga_pencuri_yamaha_freego_ditangkap_di_labuhan_deli

Tersangka IS saat diamankan di kantor polisi (Foto: Istimewa/Mistar)

Medan, MISTAR.ID – Setelah buron selama lima bulan, seorang pria berinisial IS alias T (27), warga Medan Labuhan, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik Ramayanti Situmorang (36), warga Labuhan Deli.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 01.10 WIB di Jalan Persatuan Raya Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) di kawasan Medan Labuhan. Sejak menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Freego warna putih keluaran 2019 di depan rumahnya.

Sekitar 40 menit kemudian, korban mendengar suara sepeda motor dihidupkan. Saat memeriksa ke luar rumah, korban melihat seorang pria tidak dikenal membawa kendaraannya dan melarikan diri.

Sepeda motor yang hilang memiliki nomor polisi BK 2090 AIN. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.K., kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Polisi selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan IS alias T.

Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial H.S. yang sebelumnya telah diamankan polisi.

Terduga pelaku juga menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian dijual oleh H.S. Dari penjualan tersebut, IS mengaku memperoleh bagian berupa uang sebesar Rp600 ribu dan narkotika jenis sabu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami perkara serta peran masing-masing pihak.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada Pencurian Kendaraan

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Ia menegaskan, kepolisian berupaya menindaklanjuti setiap laporan melalui proses penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

Terduga pelaku kini berada di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Belawan turut mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan. Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN