Thursday, October 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Samosir Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pencurian Ternak

Mistar.idKamis, 29 Oktober 2026 pukul 12.50 WIB
polres_samosir_tetapkan_enam_tersangka_kasus_pencurian_ternak_

Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan saat menyampaikan keterangan. (foto: pangihutan/mistar)

Samosir, MISTAR.ID - Polres Samosir menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian ternak di Kabupaten Samosir. Enam orang yang ditetapkan tersangka itu, lima di antaranya pelaku dan seorang pedanah.

Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tujuh laporan polisi, petugas berhasil menemukan dua ekor kerbau dan mengembalikannya kepada pemilik. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan penadah yang membeli kerbau hasil curian dan menjualnya ke Kabupaten Dairi.

Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kehilangan ternak. Polres Samosir terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pencurian ternak yang meresahkan masyarakat.

"Masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan ternak berada di lokasi yang aman serta memperkuat pengawasan, terutama pada malam hingga dini hari, untuk mencegah pencurian," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir Iptu Antonius Hutahaean, mengatakan pihaknya menerima tujuh laporan polisi terkait dugaan pencurian ternak di wilayah Kabupaten Samosir. Laporan-laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.

Dalam proses penyelidikan, polisi terlebih dahulu menangkap seorang pria berinisial IMTS (22). Sekitar satu jam kemudian, petugas kembali menangkap lima orang lainnya yang disebut berinisial OS, HGS, NAB, D, dan AHL.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam rangkaian pencurian ternak dengan modus serupa. Sementara itu, seorang berinisial BS disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pencarian polisi.

Dari hasil pengembangan penyidikan, ternak yang diduga menjadi sasaran pencurian terdiri atas satu ekor lembu dan delapan ekor kerbau. Polisi masih menelusuri keterkaitan para tersangka dengan sejumlah laporan kehilangan ternak tersebut, termasuk dugaan peran masing-masing orang dalam mengambil, mengangkut, menjual, atau menampung ternak.

Dalam perkara pencurian dua ekor kerbau milik Baringin Sitanggang di Desa Panampanggan, Kecamatan Pangururan, peristiwa itu diketahui pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/326/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Oktober 2026.

Polisi juga menangani dugaan pencurian ternak milik Toga Barung Situmorang di kawasan Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan. Peristiwa itu dilaporkan pada 25 Oktober 2026 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/336/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara.

Dalam perkara di Parbaba Dolok, sejumlah orang diduga mendatangi kandang kerbau menggunakan mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BB 8490 CA. Mereka diduga membuka pintu kandang dan menggiring kerbau keluar. Namun, setelah seorang pengendara melintas sambil menyorotkan lampu ke arah lokasi, para terduga pelaku disebut melarikan diri dan meninggalkan kerbau tersebut.

Selain mengungkap dugaan pencurian, polisi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi penadah ternak hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan dalam dokumen perkara, dua ekor kerbau diduga dijual dengan harga Rp15 juta kepada seorang pria berinisial A.B. pada 17 Oktober 2026. Polisi juga mendalami dugaan bahwa ternak tersebut dipasarkan hingga ke Kabupaten Dairi.

Dua ekor kerbau yang berhasil ditemukan dalam pengungkapan tersebut kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian itu menjadi bagian dari penanganan perkara, sementara penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan laporan kehilangan ternak yang diterima.

Salah seorang tersangka mengaku memperoleh sekitar Rp3 juta dari hasil pencurian. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk kebutuhan makan, minum di kafe, dan jalan-jalan. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus diuji bersama alat bukti lainnya.

Atas dugaan pencurian tersebut, para tersangka disebut disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun, ungkap Rina.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN