Thursday, October 29, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Cetak Sejarah Baru! BEI Pertama Kali Bagi Dividen Rp1,56 Triliun

Mistar.idKamis, 29 Oktober 2026 pukul 09.11 WIB
cetak_sejarah_baru_bei_pertama_kali_bagi_dividen_rp156_triliun_

Ilustrasi BEI dengan dividen Rp1,56 triliun. (Foto ilustrasi: maris/meta/mistar.id)

Jakarta, MISTAR.ID (29/10/2026) — Bursa Efek Indonesia (BEI) mencetak sejarah baru. Untuk pertama kalinya sejak berdiri, BEI akan membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham dengan total nilai fantastis Rp1,56 triliun.

Keputusan bersejarah itu disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Mengutip detikcom, Kamis (29/10/2026), persetujuan pembagian dividen tersebut menjadi mata acara kedua dalam RUPSLB, yakni persetujuan penggunaan saldo laba ditahan berdasarkan laporan keuangan audit per 30 Juni 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan dividen tunai khusus sebesar Rp1,56 triliun itu akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat per 27 Oktober 2026. Nilai dividen setara Rp17 miliar per saham.

"Pembagian dividen tunai yang merupakan dividen khusus kepada para pemegang saham perseroan yang berhak, sebagaimana yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada tanggal 27 Oktober 2026 dengan total nilai sebesar Rp1,564 triliun," ujar Jeffrey dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/10/2026).

Secara aklamasi, pemegang saham menyetujui penggunaan saldo laba ditahan tersebut.

Selain dividen, RUPSLB juga menyepakati alokasi dana cadangan. Setelah Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027 serta perubahan anggaran dasar mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana sebesar Rp2 triliun akan digunakan sebagai cadangan operasional dan pengembangan BEI.

"Setelah disetujuinya RKAT 2027 dan anggaran dasar oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk digunakan sebagai dana cadangan operasional dan pengembangan perseroan sesuai ketentuan ulang Pasal 26 ayat 2 POJK 13 Tahun 2026, yaitu sebesar Rp2 triliun," jelas Jeffrey.

Tidak hanya itu, pemegang saham BEI juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar terkait pelaksanaan demutualisasi. Jeffrey menegaskan proses demutualisasi akan mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Dalam prosesnya, BEI mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar. Namun, demutualisasi baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK serta persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.

"Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek," terang Jeffrey. (hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN