Rerie Dorong Standar Pembelajaran yang Tingkatkan Motivasi Siswa

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (foto: istimewa/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Standar pembelajaran nasional dinilai perlu lebih berorientasi pada kebutuhan dan perkembangan peserta didik, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Pendidikan diharapkan mampu memberikan ruang bagi siswa untuk berkembang, berekspresi, dan mencapai kompetensi dalam lingkungan belajar yang kondusif.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menegaskan pentingnya standar pembelajaran yang mendukung pertumbuhan peserta didik secara optimal.
“Harus ada standar belajar yang memberi ruang kepada anak didik untuk tumbuh, bebas berekspresi, dengan capaian yang terukur dalam suasana belajar yang kondusif,” kata Rerie dalam diskusi daring bertajuk “Membangun Standar Belajar yang Mendorong Motivasi dan Kualitas Pendidikan Indonesia” yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, kemarin.
Menurut Rerie, dunia pendidikan Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari capaian kompetensi siswa yang belum memenuhi standar hingga kesenjangan mutu pendidikan antardaerah.
Anggota Komisi X DPR RI itu menilai diperlukan standar pembelajaran yang mampu mendorong proses belajar berkelanjutan. Dengan demikian, kompetensi peserta didik dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan tantangan zaman.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut juga berharap pembaruan standar pembelajaran dan kurikulum tidak terus berubah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan nasional.
Sementara itu, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Laksmi Dewi, menjelaskan kenaikan kelas bukanlah proses administratif yang berlangsung secara otomatis. Keputusan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan pedagogis, serta bukti perkembangan dan kesiapan siswa.
Menurut Laksmi, penilaian kenaikan kelas perlu mengutamakan keberhasilan proses belajar, bukan sekadar mengejar persentase kelulusan.
Aspek yang menjadi pertimbangan meliputi pencapaian kompetensi, kedisiplinan, dan partisipasi peserta didik. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai kenaikan kelas berada di tangan satuan pendidikan. “Keputusan kenaikan kelas itu ditetapkan oleh satuan pendidikan,” ujar Laksmi.
Ia menambahkan, perdebatan mengenai kenaikan kelas otomatis dalam beberapa tahun terakhir antara lain dipengaruhi oleh target pendidikan antartahun yang belum dirumuskan secara eksplisit.
PREVIOUS ARTICLE
Satu Tahun SR, Kemensos Target Putus Rantai Kemiskinan Ekstrem












































