DPRD dan Pemprov Sumut Sepakati Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Ini Cakupannya

Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti, menjelaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan telah melalui proses legislasi serta fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Politisi Golkar itu mengatakan, penyempurnaan ranperda juga mencakup bagian “menimbang” atau dasar hukum/konsideran, ruang lingkup yang disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi, serta peninjauan kembali materi agar tidak tumpang tindih dengan peraturan lain yang sudah ada.
Penyesuaian tersebut diperlukan untuk memastikan ketentuan yang diatur menjadi jelas, memenuhi persyaratan hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif.
“Rancangan peraturan ini mencakup berbagai objek pemajuan kebudayaan, antara lain tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pemajuan kebudayaan ini juga diarahkan untuk diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah, program pendidikan, serta pemberdayaan ekosistem kebudayaan,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Selain perlindungan dan pengembangan, ia menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini juga mengatur pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat. Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kemitraan antara pemerintah dan para pelaku budaya.
Ia menekankan pemajuan kebudayaan tidak dapat dicapai hanya melalui kegiatan seremonial atau festival semata, tetapi memerlukan perencanaan berkelanjutan, pendokumentasian, perlindungan, pengembangan, pembinaan, dukungan pendanaan, serta pengawasan.
“Pelaksanaannya diharapkan akan melibatkan komunitas budaya, kelompok masyarakat adat, seniman, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, sektor dunia usaha, dan pemangku kepentingan terkait lainnya,” katanya.
Sementara itu, mewakili Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Surya menyatakan bahwa keberagaman budaya di Sumatera Utara merupakan aset daerah sekaligus identitas yang berkontribusi terhadap pemajuan kebudayaan nasional.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Utara di Medan pada Rabu (28/10/2026). Menurutnya, peraturan daerah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi berbagai inisiatif yang bertujuan memajukan kebudayaan.
Peraturan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya.
“Keberagaman budaya daerah di Provinsi Sumatera Utara merupakan kekayaan dan identitas yang sangat penting bagi pemajuan kebudayaan nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan global,” katanya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Hujan Lebat di Karo dan Medan Picu Sejumlah Sungai MeluapBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER












































