Polisi Tangkap Buruh Harian di Tapteng, 14 Paket Sabu Disita

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID - Seorang buruh harian berinisial S alias Ketua (38) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan beserta penyitaan barang bukti berupa 14 paket kecil sabu seberat 2,18 gram itu dilakukan di Lingkungan IV, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi, Sabtu (24/10/2026) sore.
"Informasi dari masyarakat menyebut kawasan itu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Johannes, Kamis (29/10/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan badan dan area sekitar pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,18 gram, satu plastik klip sedang kosong, 18 plastik klip bening kecil kosong, satu botol kecil bening, satu gunting kecil berwarna silver, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan.
"Berdasarkan interogasi awal di lokasi penangkapan, S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Andi," katanya.
Johannes mengatakan, saat ini identitas lengkap dan keberadaan Andi masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Tapteng.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER













































