KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Dedi Congor ditetapkan tersangka oleh KPK (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ahmad Dedi merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan sejak September 2026.
"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Budi menjelaskan, penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan Gatot Heroe, yang disebut menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
Dedi Congor Pernah Ditetapkan Tersangka oleh Polri
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ahmad Dedi alias Dedi Congor lebih dahulu masuk dalam proses hukum kepolisian.
Kortas Tipikor Polri telah menetapkannya sebagai tersangka sejak 2023 dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
Kini, nama Dedi kembali muncul dalam pengembangan penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. KPK turut mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3, maupun Pasal 603 dan 604 KUHP.
Menurut Budi, perhitungan awal dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai angka triliunan rupiah.
Sejumlah Terdakwa Kasus Bea Cukai Telah Divonis
Sebelum penetapan tersangka baru ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tiga pihak dari Blueray Cargo juga telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Mereka adalah John Field yang divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Di sisi lain, tiga pihak dari lingkungan Bea dan Cukai masih menjalani proses persidangan. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Jaksa menuntut Rizal dengan hukuman 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp15,7 miliar.
Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD150.000, serta USD10.000.
Adapun Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sekitar Rp5,56 miliar.
Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea dan Cukai, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun perkara yang melibatkan Gatot Heroe masih dalam proses penanganan KPK.
Penetapan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru menambah perkembangan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. KPK masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain serta dugaan kerugian negara dalam perkara terkait cukai.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER









































