Ahmad Sahroni Minta KPK Perjelas Sanksi LHKPN, Perampasan Aset Harus Berdasar Hukum

Ahmad Sahroni soroti soal sanksi LHKPN (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas aturan dan sanksi terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan, seluruh pejabat publik harus tertib melaporkan dan memperbarui data kekayaannya secara transparan.
Sahroni menilai, aturan yang jelas diperlukan untuk memastikan kewajiban pelaporan kekayaan dijalankan dengan baik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara negara.
“Namun memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan,” ujar Sahroni, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pejabat publik atas jabatan yang diemban.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni menanggapi usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar aset pejabat yang tidak dilaporkan secara benar dalam LHKPN dapat dirampas.
Meski mendukung penegakan aturan, Sahroni mengingatkan bahwa perampasan aset harus didasarkan pada landasan hukum dan pembuktian yang jelas. Ia menilai, tindakan tanpa dasar yang kuat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power,” katanya.
Sebelumnya, Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur sanksi tegas terhadap pejabat publik yang tidak melaporkan seluruh kekayaannya dalam LHKPN.
Tanak menyebut, aparat penegak hukum, termasuk KPK, dapat merampas aset yang tidak dilaporkan apabila ditemukan kekayaan yang melampaui jumlah dalam laporan LHKPN dan memenuhi ketentuan hukum.
Usulan tersebut disampaikan Tanak di Yogyakarta pada Senin (26/10/2026). Menurutnya, ketentuan perampasan aset diperlukan untuk mendorong pejabat publik melaporkan kekayaan secara jujur dan lengkap.
Pembahasan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi pelaporan kekayaan sekaligus memastikan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tetap berjalan sesuai hukum.
PREVIOUS ARTICLE
DPR Kejar Pengesahan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Habiburokhman Pimpin PanjaBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER











































