DPR Kejar Pengesahan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Habiburokhman Pimpin Panja

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pimpin Panja (Foto: Dok.DPR RI)
Jakarta, MISTAR.ID – Komisi III DPR RI menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat internal pimpinan Komisi III DPR RI bersama ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Habiburokhman, yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra, mengatakan susunan pimpinan Panja telah disepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Selain menetapkan pimpinan Panja, Komisi III DPR RI juga mempercepat agenda pembahasan melalui pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Agenda yang semula direncanakan pada masa sidang berikutnya dimajukan agar dapat berlangsung selama masa reses.
Langkah tersebut diambil untuk mengejar target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Habiburokhman menjelaskan, RDPU akan melibatkan sedikitnya 20 unsur masyarakat. Pihak yang direncanakan hadir antara lain organisasi mahasiswa, akademisi, advokat, dan cendekiawan.
Komisi III DPR RI juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU untuk menyampaikan aspirasi secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan rancangan undang-undang.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (6/10/2026).
Dengan percepatan agenda dan pelibatan berbagai unsur masyarakat, Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan hingga tahap pengesahan paling lambat Desember 2026.
PREVIOUS ARTICLE
Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3 Mulai Hari IniBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER











































