Tuesday, October 27, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Singapura Buru Korporasi Pembakar Hutan di Indonesia, Siapkan Revisi UU Kabut Asap Lintas Batas

Mistar.idSelasa, 27 Oktober 2026 pukul 15.09 WIB
singapura_buru_korporasi_pembakar_hutan_di_indonesia_siapkan_revisi_uu_kabut_asap_lintas_batas_

Warga Singapura berjalan di boulevard Marina Bay yang diselimuti kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia, 6 Oktober 2026.(Foto: AFP/Roslan Rahman)

Jakarta, MISTAR.ID (27/10/2026) — Singapura berancang-ancang memperketat Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas untuk menjerat korporasi yang diduga menjadi dalang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengakui regulasi yang berlaku saat ini masih lemah, terutama terkait akses pengumpulan bukti dan kerja sama perusahaan di luar yurisdiksi Singapura.

"Ada perbedaan penting. Pasal 9 bertujuan agar perusahaan mengambil tindakan pencegahan terhadap kebakaran. Pasal 10 membantu kami mengumpulkan informasi dan bukti yang dibutuhkan untuk penyelidikan," kata Fu dalam forum pengadaan berkelanjutan yang digelar Dewan Lingkungan Singapura (SEC), Kamis (27/10/2026).

Menurut Fu, Singapura tidak hanya harus memetakan titik api, tetapi juga membongkar jejaring korporasi dan operasional di baliknya. Termasuk siapa pemilik dan pengendali lahan yang terbakar, relasi antarkorporasi, serta langkah pencegahan dan pemadaman yang telah dilakukan.

Ia menyoroti informasi struktur perusahaan, operasional, hingga rantai pasok kerap tersebar di berbagai yurisdiksi dan disimpan di luar Singapura sehingga sulit diakses.

"Bahkan jika informasi atau dokumen diberikan oleh perusahaan asing, memverifikasinya secara independen bisa jadi sulit. Otoritas Singapura tidak bisa begitu saja memasuki yurisdiksi lain untuk melakukan penyelidikan atau mengumpulkan bukti tanpa persetujuan pemerintah negara tersebut," ujarnya seperti dikutip The Straits Times.

Kelemahan lain, Singapura kesulitan menegakkan hukum jika perusahaan asing yang dicurigai menolak patuh dan tidak satu pun pejabatnya masuk ke Singapura.

"Kerangka penegakan hukum kita seharusnya tidak membiarkan sebuah perusahaan menggagalkan penyelidikan hanya dengan menolak bekerja sama atau tetap berada di luar Singapura," tegasnya.

Untuk menutup celah itu, pemerintah Singapura pada 23 Oktober mengumumkan pembentukan panel khusus yang terdiri dari firma hukum, audit, dan investigasi. Panel ini akan mendukung penyelidikan lintas batas terhadap operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasok perusahaan yang teridentifikasi.

Fu menyebut pemerintahnya tengah meninjau kecukupan hukum yang ada untuk memperkuat akuntabilitas perusahaan. Hasil tinjauan berpotensi melahirkan amandemen atau undang-undang baru.

Namun, Fu menegaskan hukum bukan satu-satunya instrumen. Singapura juga akan menjajaki langkah lain, termasuk pendekatan regulasi dan ekonomi.

Singapura mengklaim telah mendeteksi 20 perusahaan yang diduga terlibat karhutla di Indonesia yang asapnya mencemari wilayah Singapura. Perusahaan tersebut berasal dari Indonesia dan Singapura.

Pemerintah Singapura telah menerbitkan surat pemberitahuan yang mewajibkan perusahaan mengambil tindakan pencegahan kebakaran dan menyerahkan informasi untuk kepentingan penyelidikan. Sebagian besar perusahaan asal Singapura menyatakan bersedia bekerja sama. (hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN