Friday, September 11, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Mahfud MD Dorong Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset: Kejar Dalangnya

Mistar.idJumat, 11 September 2026 pukul 13.07 WIB
mahfud_md_dorong_judi_online_masuk_ruu_perampasan_aset_kejar_dalangnya

Mahfud MD (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong agar judi online (judol) dimasukkan sebagai salah satu tindak pidana yang dapat dikenai ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Mahfud, judi online melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar sehingga perlu menjadi bagian dari aturan perampasan aset. Ia menilai langkah tersebut dapat memperluas upaya penegakan hukum hingga menyasar pihak yang berada di balik jaringan judi online.

"Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga," kata Mahfud dalam Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).

Mahfud Ingin Dalang Judi Online Ikut Diburu

Mahfud menilai penanganan kasus judi online selama ini belum sepenuhnya menyentuh pihak yang menjadi pengendali utama. Penindakan, menurut dia, masih kerap berfokus pada pelaku di lapangan atau operator.

Ia berharap mekanisme perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk menelusuri dan mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset," ujarnya.

Dengan memasukkan judi online ke dalam cakupan tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, penegak hukum diharapkan tidak hanya mengejar pelaku operasional, tetapi juga aliran dana dan aset yang berasal dari aktivitas ilegal.

Mahfud Minta RUU Perampasan Aset Dibuka ke Publik

Selain soal judi online, Mahfud turut menyoroti proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang kini berlangsung di DPR RI.

Ia meminta pemerintah dan DPR lebih terbuka dalam menyusun aturan tersebut. Menurutnya, perkembangan draf RUU sebaiknya dapat diketahui masyarakat sehingga publik bisa mengikuti perubahan yang terjadi selama proses pembahasan.

"Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri," kata Mahfud.

Ia mengingatkan bahwa keterbukaan diperlukan agar pembahasan RUU tidak berlangsung seperti proses yang tertutup dari masyarakat.

Menurut Mahfud, draf maupun pasal-pasal yang sedang dibahas perlu dipublikasikan. Masyarakat juga harus diberi ruang untuk menyampaikan masukan melalui mekanisme seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat," ujarnya.

DPR Sudah Masukkan 13 Jenis Tindak Pidana

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam pembahasan RUU tersebut.

Daftar itu mencakup tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta penyelundupan manusia.

Kemudian terdapat tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, serta tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Jenis lainnya meliputi tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam konteks tersebut, Mahfud menilai judi online layak dipertimbangkan untuk masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset, terutama karena aktivitas tersebut berkaitan dengan transaksi keuangan dan dugaan perputaran dana dalam jumlah besar.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN