Thursday, September 10, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Sekitar 4.000 Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judol

Mistar.idKamis, 10 September 2026 pukul 14.44 WIB
sekitar_4000_pegawai_kementerian_pu_terindikasi_judol

Menteri PU Dody Hanggodo. (Foto: Dokumentasi Kementerian PU)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Sekitar 4.000 pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) teridentifikasi melakukan judi online (judol) berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri PU Dody Hanggodo meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PU segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti setiap kasus berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.

"Kalau terbukti melanggar, jalankan sanksinya. Kalau ditemukan unsur pidana, lanjutkan melalui proses hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan jangan pula menghukum orang tanpa dasar yang cukup," ujar Dody dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Dody menegaskan, Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah besar sehingga seluruh pegawai dituntut memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut.

Ia mengatakan penanganan judi online di lingkungan Kementerian PU juga merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan institusi pemerintah.

Data sekitar 4.000 pegawai tersebut selanjutnya ditelaah dan diverifikasi untuk mengetahui posisi masing-masing pegawai, pola transaksi, tingkat keterlibatan, serta unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.

Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica mengatakan pihaknya telah memeriksa setiap nama yang masuk dalam temuan tersebut. Menurutnya, tidak semua kasus berada dalam kategori yang sama.

"Setiap nama kami periksa berdasarkan data dan bukti yang tersedia. Selanjutnya Inspektorat Jenderal telah menyerahkan hasil verifikasi kepada masing-masing Unit Organisasi untuk ditindaklanjuti dengan proses penjatuhan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Maulidya.

Ia menyebutkan, kasus yang masih membutuhkan pendalaman terus diperiksa satu per satu. Sementara temuan yang telah terverifikasi akan ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi disiplin.

Penanganan dilakukan melalui mekanisme disiplin kepegawaian sesuai tingkat pelanggaran. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk terkait tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, kasus tersebut akan diteruskan sesuai kewenangan dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.

"Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai," katanya.

Apri menegaskan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan diberikan sanksi. Evaluasi sistem juga dilakukan agar kejadian serupa dapat dicegah sejak dini. (hm25/detikcom)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN