RUU Perampasan Aset Dibahas, DPR Ingatkan Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Ilustrasi dukungan masyarakat tentang RUU Perampasan Aset (Foto: ChatGPT)
Jakarta, MISTAR.ID — Komisi III DPR RI mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan politik. Kekhawatiran tersebut muncul saat Komisi III melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama sejumlah pakar politik, Rabu (9/9/2026).
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra yang memimpin rapat mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak lepas dari harapan sekaligus kekhawatiran masyarakat.
"Komisi III menangkap adanya harapan sekaligus kekhawatiran mendalam yang berkembang di masyarakat luas," kata Soedeson saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Soedeson, mekanisme perampasan aset tidak hanya diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi. Ia menyebut sejumlah negara telah memiliki preseden penerapan mekanisme tersebut untuk tindak pidana lainnya.
"Penerapan mekanisme Perampasan Aset di luar korupsi pun sejatinya memiliki preseden yang berlaku di berbagai negara lain, seperti Inggris dan AS," ujarnya.
DPR Khawatir Jadi Senjata Politik
Meski mendukung pembahasan regulasi tersebut, Soedeson menegaskan adanya kekhawatiran publik yang harus menjadi perhatian. Salah satunya adalah potensi RUU Perampasan Aset digunakan sebagai instrumen kekuasaan politik.
"Namun di sisi lain Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik yang mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik," tegasnya.
Soedeson juga mengingatkan agar regulasi tersebut tidak digunakan untuk tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi instrumen untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi pihak yang berseberangan secara politik, maupun membungkam kritik.
"Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam sikap kritis masyarakat," tutur Soedeson.
Peringatan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Di satu sisi, regulasi diharapkan memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun di sisi lain, mekanisme tersebut dituntut memiliki batasan dan pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.


































