Friday, September 11, 2026
home_banner_first
SUMUT

Petani Sawit Asahan Ramai-Ramai Daftar PSR, 30 Hektare Lahan Sudah Digarap

Mistar.idJumat, 11 September 2026 pukul 12.26 WIB
petani_sawit_asahan_ramairamai_daftar_psr_30_hektare_lahan_sudah_digarap

Bupati Asahan saat membuka program Peremajaan Sawit Rakyat di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. (Foto: Diskominfo/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID (11/9/2026) - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mendapat perhatian besar dari petani kelapa sawit di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Sejumlah petani kini ramai-ramai mendaftarkan diri untuk mengikuti program tersebut. Minat masyarakat meningkat setelah pelaksanaan PSR mulai terlihat nyata di lapangan.

Sebelumnya, pengolahan lahan untuk peremajaan kebun sawit tersebut telah dimulai sejak Juni 2026. Bahkan, Koperasi Produsen Petani Kelapa Sawit Kesepakatan Desa Gotting Sidodadi di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge telah melakukan tanam perdana pada Agustus 2026.

Di Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, proses pendampingan terhadap calon peserta maupun petani yang telah mengikuti PSR dilakukan bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Kini, sejumlah alat berat telah bekerja mengolah lahan. Tahapan pekerjaan meliputi penebangan tanaman sawit lama, pencincangan batang, serta pengolahan tanah sebelum dilakukan penanaman kembali.

Imran Manurung, anggota Koperasi Produsen Petani Kelapa Sawit di Asahan, menyebutkan proses pengerjaan lahan yang mendapatkan program peremajaan kini telah mencapai 30 hektare.

"Sudah sekitar 30 hektare lahan yang selesai dikerjakan. Sementara masyarakat banyak yang menyusul mendaftarkan lahannya untuk ikut dalam program PSR ini," ujarnya.

Meskipun antusias masyarakat terus meningkat, tidak seluruh lahan yang didaftarkan dapat langsung dikerjakan. Calon peserta harus melalui proses pemeriksaan dan koordinasi terkait status lahan.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Sondang Sinurat, mengatakan warga yang baru mendaftar harus menunggu hingga awal 2027 sebelum proses pengerjaan dapat dilakukan.

"Ini berkaitan dengan proses koordinasi dan verifikasi lahan bersama Badan Pertanahan Nasional serta instansi kehutanan untuk memastikan lahan ini tidak berada dalam kawasan HGU, perusahaan, atau kawasan hutan lindung," ujarnya.

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap program PSR, sebagian petani berharap adanya kepastian waktu pelaksanaan program. Sebab, beberapa tahun lalu program ini telah dibuka pendaftarannya, tetapi baru kali ini mulai berjalan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN