Friday, September 11, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Kades AMJ Desak Masa Jabatan Tak Dibatasi, DPR Siap Bahas dengan Pemerintah

Mistar.idJumat, 11 September 2026 pukul 13.44 WIB
kades_amj_desak_masa_jabatan_tak_dibatasi_dpr_siap_bahas_dengan_pemerintah

Pimpinan DPR menggelar audiensi dengan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).(Foto: Kompas)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID — Sejumlah Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI terkait masa jabatan kepala desa. Salah satu tuntutan yang disorot adalah agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi periodisasi.

Aspirasi tersebut disampaikan saat perwakilan Kades AMJ melakukan audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan efektivitas pemerintahan desa, efisiensi anggaran, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi," ujar Saeffudin.

Kades Minta Jabatan Tidak Dibatasi

Menurut Saeffudin, para kepala desa AMJ menginginkan adanya perubahan kebijakan terkait periodisasi jabatan kepala desa. Mereka menilai masa jabatan yang tidak dibatasi dapat memberikan ruang bagi kepala desa untuk menjalankan program pembangunan secara lebih berkelanjutan.

Selain persoalan masa jabatan, Kades AMJ juga menyoroti aturan mengenai penjabat (Pj) kepala desa.

Saeffudin mengatakan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan sebagai Pj kepala desa terbatas. Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapatkan kepastian hukum.

Karena itu, Kades AMJ meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, mengevaluasi ketentuan mengenai Pj kepala desa.

Mereka juga mengusulkan agar kepala desa maupun mantan kepala desa dapat ditunjuk menjadi Pj kepala desa.

Kades AMJ Khawatir Pilkades Tetap Berjalan

Para Kades AMJ turut meminta Kemendagri menerbitkan surat edaran atau aturan turunan yang dapat menjadi dasar penghentian tahapan pemilihan kepala desa (pilkades).

Permintaan tersebut disampaikan karena mereka mengkhawatirkan munculnya persoalan seperti yang terjadi di Kabupaten Banjarnegara.

"Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami," kata Saeffuddin.

Saat Ini Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa saat ini telah ditentukan selama delapan tahun dalam satu periode sejak pelantikan.

Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dengan ketentuan tersebut, seorang kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun apabila menggunakan seluruh kesempatan dua periode.

UU Desa juga mengatur sejumlah persyaratan bagi calon kepala desa, mulai dari berstatus Warga Negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, berpendidikan sekurang-kurangnya SMP atau sederajat, hingga tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

DPR Janji Bahas Aspirasi Kades AMJ

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Kades AMJ.

"Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi," ujar Dasco.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga memastikan aspirasi tersebut akan dibahas bersama Kemendagri dan instansi terkait.

Menurut Saan, pembahasan nantinya tidak hanya menyangkut usulan perubahan masa jabatan kepala desa, tetapi juga persoalan pengisian posisi Pj kepala desa oleh mantan kepala desa.

"Jadi nanti pasti akan dibicarakan, dirapatkan dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Saan.

Dengan adanya audiensi tersebut, bola kini berada di tangan DPR dan pemerintah untuk mengkaji usulan para Kades AMJ, termasuk kemungkinan perubahan kebijakan terkait periodisasi jabatan dan mekanisme pengisian Pj kepala desa.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN