Fakta Baru! Ketua DPRD Sergai Sebut Surat Tak Masuk, Kades Tunjukkan Bukti Permohonan Jalan Sejak 2025

Jalan penghubung Desa Naga Raja l ke Desa Panglong tidak pernah di bangun pemerintah (foto : Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Jalan yang menghubungkan Desa Naga Raja I dengan Desa Panglong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang hingga kini tidak pernah dibangun oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), tetap menjadi permintaan atau usulan masyarakat kepada Pemkab Sergai.
Permintaan maupun usulan masyarakat di sana untuk mendapatkan jalan yang layak seperti daerah lainnya selalu rutin disampaikan saat reses DPRD Sergai.
Hal itu dipertanyakan salah seorang warga secara langsung kepada Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, saat melakukan reses masa persidangan II tahun 2026 di Balai Karyawan Kebun Gunung Para, Kamis kemarin.
"Jalan dari Desa Panglong ke Desa Naga Raja I memang di dalam Kebun Gunung Para dan PT Bridgestone. Dari tahun ke tahun seperti ini terus. Lalu bagaimana jalan keluarnya atau solusinya, karena memang jalan kami di dalam kebun. Kami mohonlah jalan keluarnya, Pak. Ini jalan tidak ada buntunya. Kenapa daerah yang juga di dalam perkebunan bisa diaspal, lalu kenapa jalan kami tidak? Kami juga ingin merasakan jalan aspal seperti daerah lain, Pak," ungkapnya.
Menanggapi permintaan warga itu, Togar Situmorang mengatakan pihaknya belum pernah menerima surat permohonan dari desa.
"Dari awal kita reses, kita bilang buat Pak Kades, tanda tangankan ke Pak Camat, sampaikan ke DPRD. Sampai saat ini tidak ada ke DPRD. Lalu bagaimana saya memerintahkan anggota saya untuk ke perkebunan? Kalau saya buat surat perintah, cepat anggota saya turun ke perkebunan. Jadi mana suratnya, mana Pak Kades? Bukan saya membersihkan diri," katanya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Naga Raja I, Benny Simatupang, membantah pernyataan Togar Situmorang yang mengatakan tidak pernah menerima surat permohonan ke DPRD Sergai.
Bantahan kepala desa itu juga diperkuat dengan menunjukkan kepada MISTAR surat permohonan pembangunan jalan aspal yang diterima Bagian Umum Sekretariat DPRD Sergai pada 19 Oktober 2025 lalu.
"Surat sudah saya masukkan, ini buktinya. Tapi sampai sekarang tidak ada respons DPRD Sergai. Jadi kalau katanya desa tidak ada memasukkan surat ke DPRD, itu tidak benar," ucapnya.
Bantahan Kades itu pun kembali dipertanyakan MISTAR kepada Togar Situmorang sekaligus mengirimkan salinan surat permohonan yang telah disampaikan ke DPRD Sergai, Sabtu (13/6/2026). Namun hingga kini, Togar belum memberikan tanggapannya.
Untuk diketahui, meskipun jalan sepanjang sekitar 7 kilometer tersebut berada di dalam perkebunan PTPN IV Regional I Gunung Para dan PT Bridgestone, jalan itu sudah digunakan masyarakat menuju Kecamatan Dolok Merawan, Tebing Tinggi, dan Pematangsiantar sejak masa sebelum pemekaran dari Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, jalan ini juga menghubungkan Kecamatan Sipispis dan Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
57 Pelari dari 34 Negara Taklukkan Lintasan Ekstrem Samosir














