DPR Komitmen All Out, RUU Perampasan Aset Ditarget Ketok 15 Desember

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat mendengar aspirasi pakar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)
Jakarta, MISTAR.ID (23/9/2026) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya bekerja all out menjadikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas.
Komisi III terus menjaring masukan dari berbagai pihak terkait RUU tersebut. Bahkan, pembahasan akan tetap berjalan pada masa reses.
"Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan kalau bisa lebih, sampai malam kita penyerapan aspirasinya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ia menegaskan kinerja Komisi III periode ini tidak bisa disamakan dengan periode sebelumnya. Sebanyak 65 persen anggota Komisi III saat ini merupakan wajah baru dan struktur pimpinan juga berubah.
Habiburokhman menepis anggapan RUU Perampasan Aset lamban dibahas meski sudah diusulkan sejak 2008. Menurutnya, anggota Komisi III periode ini belum duduk di Senayan pada tahun tersebut.
Ia menjelaskan Komisi III periode 2024—2029 memprioritaskan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di awal masa jabatan karena sudah diusulkan sejak awal Reformasi.
"Kalau KUHAP itu sejak awal Reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah fondasi dasar penanganan hukum pidana," ucapnya.
Setelah KUHAP rampung, Komisi III langsung memproses RUU Perampasan Aset. Karena itu, ia hanya bisa mempertanggungjawabkan kinerja pada periode saat ini.
"Kami pastikan 15 Desember RUU Perampasan Aset sudah ketok di paripurna," ujarnya.(Antara/hm02)









































