Kepatuhan LHKPN Capai 91,2 Persen, Sektor Legislatif Paling Rendah

Ilustrasi LHKPN. (foto: istimewa/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 393.922 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah disampaikan dari total 431.785 wajib lapor (WL). Angka ini setara dengan tingkat kepatuhan sebesar 91,23 persen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya.
Berdasarkan sektor, tingkat kepatuhan tertinggi berasal dari lembaga yudikatif dengan persentase mencapai 99,92 persen dari total 19.021 wajib lapor. Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51 persen dari 346.214 WL, serta BUMN/BUMD yang mencapai 89,7 persen dari 46.119 WL.
Baca Juga: Masih 67,98 Persen Pejabat yang Lapor LHKPN
Sementara itu, sektor legislatif masih mencatatkan kepatuhan terendah, yakni baru 64,9 persen dari 20.431 wajib lapor. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi KPK.
Budi menegaskan batas akhir penyampaian LHKPN jatuh pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. KPK masih menunggu laporan hingga tenggat waktu tersebut sebelum menentukan status keterlambatan.
“KPK akan mengirimkan surat peringatan kepada wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
PREVIOUS ARTICLE
ASN Pemkab Gresik Mulai WFH Setiap Rabu, Berlaku 1 April 2026BERITA TERPOPULER























